Menkeu Purbaya Ungkap Modus Eksportir Akali Barang Ilegal di RI
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sederet praktik curang yang kerap dilakukan eksportir untuk menyelundupkan barang ekspor ilegal. Modus-modus tersebut dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR yang juga membahas rencana penerapan tarif bea keluar (BK) untuk komoditas emas dan batu bara.
"Dalam pelaksanaannya, terdapat empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan," kata Purbaya dalam rapat tersebut, Senin (8/12/2025).
Modus pertama adalah masih adanya praktik kesalahan administratif dalam pemberitahuan; dan juga penyamaran ekspor melalui modus seolah-olah antarpulau.
Modus kedua, menurut Purbaya, adanya praktik penyembunyian dengan mencampur barang ilegal dengan barang yang legal. Ketiga, praktik penyembunyian langsung dengan mengekspor barang tanpa dilindungi dokumen.
"Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar," ujar Purbaya.
Purbaya juga memaparkan sejumlah langkah untuk mencegah berbagai modus pelanggaran tersebut. Strategi pengawasan dilakukan lewat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) lewat tiga tahap.
Tahap pertama adalah pre-clearance, yang dilakukan dengan memperkuat intelijen terkait dengan titik rawan ekspor ilegal lewat operasi intelijen. Kedua, adalah clearance dengan melakukan analisa pemberitahuan dokumen ekspor hingga patroli laut.
Tahap ketiga adalah post-clearance, langkah ini dilakukan dengan melakukan joint program Direktoral Jenderal Pajak (DJP) dengan potensi perpajakan dan audit dengan Kementerian Perdagangan.
"Pendekatan lintas sektor ini memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran pada komunitas biaya keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh," ucapnya.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa ekspor-ilegal