ESDM Tutup 3 Lokasi Tambang Ilegal di Muara Enim, Sita 1.430 Ton Batu Bara
Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan dan menutup tiga titik tumpukan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Ketiga stockpile tersebut berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, yang selama ini difungsikan sebagai tempat penampungan serta pengumpulan batu bara hasil tambang tanpa izin.
“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae dalam siaran pers dikutip Sabtu (13/12/2025).
Aktivitas penambangan ilegal tersebut diketahui berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sekitar 1.430 ton batu bara, terdiri dari bukaan batu bara, stockpile, dan karungan. Selain itu, juga disita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.
Aktivitas ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara sekaligus berdampak buruk terhadap lingkungan. Dalam pengungkapan kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin.
Warga kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat. Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” kata Jeffri.
Langkah penutupan tambang ilegal di Muara Enim mendapat dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.
Aktivitas pertambangan ilegal diketahui menimbulkan dampak besar terhadap kelestarian lingkungan. Pembukaan lahan yang tidak mengikuti standar teknis pertambangan berisiko merusak keseimbangan ekosistem di sekitar area tambang, sekaligus meningkatkan potensi erosi, pergerakan tanah, hingga perubahan sistem hidrologi.
Penindakan hukum serta penutupan tambang ilegal bukan hanya bertujuan menghentikan praktik yang merugikan keuangan negara, tetapi juga berperan penting sebagai upaya mitigasi bencana.
Sebagai bentuk dukungan kebijakan, Kementerian ESDM memberlakukan pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.
Topik:
tambang-ilegal batu-bara muara-enim ptbaBerita Terkait
Satgas PKH Denda 71 Perusahaan yang Ubah Hutan jadi Lahan Sawit dan Tambang
9 Desember 2025 08:05 WIB
Modus Tambang Timah Ilegal Terungkap, Pakai IUP Pasir Kuarsa-Silika
24 November 2025 18:04 WIB