Profil PT Weda Bay Nickel, Raksasa Tambang yang Menolak Denda Pemerintah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Januari 2026 11:51 WIB
Lahan Tambang PT Weda Bay Nickel (Foto: Istimewa)
Lahan Tambang PT Weda Bay Nickel (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Operasi penertiban tambang ilegal yang digadang-gadang sebagai bukti ketegasan negara kini menghadapi ujian serius. Di tengah ancaman denda triliunan rupiah bagi perusahaan perusak hutan, satu korporasi besar justru tampil melawan arus, yakni PT Weda Bay Nickel (WBN).

Perusahaan tambang nikel raksasa yang beroperasi di Halmahera, Maluku Utara, itu secara terbuka menyatakan keberatan dan menolak sanksi administratif yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (26/1/2026) bahwa penolakan WBN muncul di tengah gencarnya pemerintah menertibkan aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken 1 Desember 2025, menindaklanjuti rekomendasi Satgas PKH di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Fokus penindakan mencakup komoditas strategis: nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Profil PT Weda Bay Nickel  

PT Weda Bay Nickel (WBN) bukan pemain kecil. PT WBN adalah perusahaan pertambangan dan pengolahan hidrometalurgi nikel serta kobalt kelas dunia yang dikembangkan di Pulau Halmahera, Maluku Utara. 

PT WBN sebenarnya dimiliki oleh perusahaan yang berbasis di Singapura, bernama Strand Minerals PTE. LTD dan Perusahaan Pertambangan Indonesia PT (Persero) Aneka Tambang Tbk. (ANTAM). 

Strand Minerals sendiri merupakan entitas yang dimiliki oleh raksasa industri internasional, yakni ERAMET S.A., Mitsubishi Corporation, serta PAMCO.

PT Weda Bay Nickel juga tercatat telah menandatangani Kontrak Karya (KK) Generasi ke-7 dengan Pemerintah RI pada Februari 1998 untuk penambangan dan pengolahan nikel serta kobalt dalam wilayah kontrak seluas 54.874 hektar yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.  

Berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Karya, pemerintah menetapkan PT WBN sebagai perusahaan penanaman modal asing, sehingga perusahaan tersebut berhak untuk menjalankan seluruh tahapan operasi. 

Kontrak Karya ini dirancang dengan masa produksi sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 50 tahun dengan tambahan dua periode masing-masing selama 10 tahun.  

Proyek WBN tercatat sebagai salah satu investasi terbesar yang direncanakan dalam sektor pertambangan dan pengolahan bijih baru dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Selain itu, proyek ini juga memberikan peluang yang besar untuk memperkenalkan proses hidrometalurgi yang inovatif.  

Topik:

profil-pt-weda-bay-nickel wbn tambang-ilegal satgas-pkh denda-tambang