Pembagian Plasma di Tengah Gugatan: Ambivalensi Kinerja Satgas PKH dan Agrinas

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Januari 2026 12:59 WIB
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus (Foto: Istimewa)
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dalam mengembalikan lahan ke negara tampak meyakinkan dan menunjukkan performa yang solid. 

Ribuan hektare lahan berhasil dikembalikan ke negara. Namun, muncul persoalan konflik sosial yang dinilai luput dari perhatian pemerintah.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai pembagian lahan plasma kepada masyarakat mencerminkan kebijakan yang tidak tegas dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

"Sekitar 20% darinya mulai diserahkan kepada masyarakat sebagai “plasma” di beberapa lokasi, seperti di Rokan Hulu, Riau. Semua terkesan terukur dan patuh pada UU Perkebunan," ujar Iskandar kepada Monitorindonesia.com, pada Senin (26/1/2026).

Namun, menurutnya, realitas di lapangan tidak sesederhana angka-angka laporan. Ia mengungkapkan adanya konflik hukum yang tengah berlangsung di dua wilayah, yakni Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dan Rokan Hulu, Riau.

"Ada dua komunitas, yakni di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan Rokan Hulu, justru sedang berperkara di pengadilan melawan Satgas PKH dan APN. Mereka menggugat atas dasar yang sama, yakni hak atas plasma 20% yang tak kunjung mereka dapatkan," kata Iskandar.

Ironinya, penyerahan lahan plasma APN di Rokan Hulu justru tidak menyasar mereka yang menggugat, tapi kelompok yang lain. 

"Di sini sebuah pola muncul, kesannya, yang diam menerima, yang berjuang lewat jalur hukum justru menunggu. Apakah ini sebuah kebetulan administratif, atau sebuah pesan politik yang disengaja?" ujar Iskandar.

Iskandar juga menyebutkan bahwa terdapat pola yang mencolok dalam sengketa lahan plasma yang melibatkan Satgas PKH dan APN. Menurutnya, fakta hukum yang muncul menunjukkan kesamaan persoalan di dua wilayah berbeda.

Berikut fakta hukum yang mengemuka:

  • Gugatan pertama, masyarakat adat Simangambat, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara di PN Padangsidimpuan. Mereka menuntut pemenuhan hak plasma 20% yang diabaikan, baik oleh perusahaan lama maupun setelah negara (via APN) mengambil alih lahan.
  • Gugatan kedua dari masyarakat adat Rokan Hulu, Riau di PN Pasir Pengaraian Kelas II. Substansi gugatan serupa, yakni kewajiban plasma yang mangkrak dan pengabaian hak mereka dalam proses pengambilalihan oleh negara.

Dua gugatan ini, terpisah jarak namun satu semangat, membuktikan ini bukanlah kasus sporadis. Ini adalah gejala struktural dari kegagalan negara dalam dua era, yaitu gagal memaksa perusahaan swasta menaati hukum, dan kini gagal menegakkan keadilan transisi saat negara sendiri yang mengambil alih!

Di tengah dua gugatan yang masih berjalan, APN justru melakukan penyerahan lahan plasma sebesar 20% di Rokan Hulu. Namun, penyerahan tersebut tidak ditujukan kepada para penggugat di PN Pasir Pengaraian.

Iskandar menilai tindakan ini sebagai bentuk ambivalensi yang berbahaya. Di satu sisi, negara melalui APN mengklaim patuh terhadap UU Nomor 39/2014 tentang kewajiban plasma. Namun di sisi lain, negara menghindari penyelesaian gugatan hukum atas kewajiban yang sama. 

Ia menyebut bahwa negara seolah berkata: “kami akui kewajiban ini, tapi kami tak mau berurusan dengan Anda yang menempuh jalur hukum untuk menuntutnya.”

Kaca Spion Temuan BPK: Sejarah yang Terus Berulang

Pola yang muncul saat ini bukanlah hal yang baru. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 20 tahun terakhir adalah kaca spion yang menunjukkan kita terus mengulang jalan yang salah. 

Temuan BPK secara konsisten mengungkap sejumlah persoalan mendasar, antara lain:

  1. Terhadap pola pengabaian kewajiban sosial, BPK berulang kali mencatat kelemahan fundamental dalam memastikan kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosialnya. Pemerintah dinilai lamban dan tidak tegas.
  2. Terkait kebijakan yang reaktif, bukan sistemik, terlihat negara sering kali bertindak saat masalah sudah meledak menjadi konflik, bukan membangun sistem preventif. Penyerahan plasma selektif di tengah gugatan adalah bentuk reaktif yang paling gamblang.

Dengan bertindak di luar proses hukum yang sedang berjalan, Satgas PKH dan APN justru sedang mengulangi pola yang dikritik BPK, yakni kebijakan yang menciptakan kepastian baru di atas ketidakpastian lama, itu berpotensi melahirkan kerugian negara non-finansial berupa erosi kepercayaan publik dan konflik horizontal!

Maladministrasi dan Pesan Keliru bagi Negara Hukum

Praktik “memberi kepada yang diam” bukan sekadar taktik. Dalam hukum administrasi negara, ini berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi serius dan penyalahgunaan diskresi! Karena:

  • Melanggar asas equality before the law, sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945), sebab negara memperlakukan warga negaranya secara tidak setara. Mereka yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat justru diposisikan sebagai pihak yang “sulit” dan diabaikan!
  • Menggerogoti asas kepastian hukum, karena ketika objek sengketa di pengadilan, hak plasma, ternyata justru dibagi-bagikan di luar ruang sidang, itu berarti negara secara tidak langsung mendahului kewenangan hakim dan merusak otoritas peradilan. Ini mengirim sinyal bahwa keputusan administratif bisa mengabaikan proses peradilan.
  • Mengirim pesan yang keliru, sebab pesan yang terdengar adalah: “jangan gugat negara jika ingin hak Anda dipenuhi. Diamlah dan tunggu kebijakan.” Ini adalah pesan yang bertolak belakang dengan semangat reformasi dan prinsip good governance yang menjunjung tinggi rule of law!

Iskandar menegaskan bahwa momentum ini seharusnya menjadi titik balik. Menurutnya, solusi tidak bisa ditempuh dengan mempercepat penyerahan secara sepihak, melainkan berani berhenti dan mengoreksi arah. 

Oleh karena itu, langkah ideal yang harus ditempuh adalah:

  1. Hentikan segala bentuk penyerahan plasma di kawasan yang masih bersengketa di Pengadilan. Ini adalah langkah pertama untuk menunjukkan itikad baik negara menghormati proses hukum.
  2. Jadikan putusan Pengadilan sebagai dasar kebijakan yang sah. Apapun putusan PN Padangsidimpuan dan PN Pasir Pengaraian dan proses hukum lainnya, maka negara melalui APN harus secara terbuka berkomitmen untuk melaksanakannya. Ini akan mengembalikan wibawa hukum.
  3. Audit khusus BPK atas kinerja Satgas PKH dan APN. Audit ini harus fokus pada aspek hukum dan sosial dari pengambilalihan aset, tentang bagaimana proses verifikasi hak masyarakat, penyelesaian konflik, dan pemenuhan kewajiban plasma dilakukan. Jadikan rekomendasi BPK sebagai panduan operasional, bukan sekadar dokumen arsip.

Bukan Sekadar Plasma, tetapi Masa Depan Negara Hukum

Persoalan ini tidak lagi sebatas soal luas lahan plasma. Ia telah menyentuh prinsip paling dasar dari kehidupan bernegara: apakah hukum dan pengadilan masih menjadi panglima, ataukah hanya dijadikan pajangan saat kebijakan administratif merasa lebih perkasa?

Iskandar menegaskan bahwa tindakan ambivalen Satgas PKH dan APN saat ini bukan meredam konflik, melainkan memindahkan dari ranah substantif ke ranah prosedural yang lebih pahit, yakni rasa diperlakukan tidak adil oleh negara sendiri!

Menurutnya, Jika pola seperti ini terus dibiarkan, yang lahir bukanlah kedaulatan agraria, melainkan bibit-bibit ketidakpercayaan permanen rakyat terhadap kapasitas negaranya berlaku adil. 

"Saatnya memilih, melanjutkan siklus kelam yang dikritik BPK, atau berani membangun preseden baru bahwa di republik ini, keadilan didapatkan oleh mereka yang berani menegakkannya, bukan oleh mereka yang diam menunggu belas kasihan," tegasnya.

Indonesian Audit Watch mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja secara khusus, terutama pada aspek hukum dan sosial (legal-social audit) terhadap seluruh proses pengambilalihan serta pengelolaan aset oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara, untuk memastikan prinsip negara hukum dan keadilan tidak dikorbankan.

Topik:

satgas-pkh pt-agrinas-palma-nusantara indonesian-audit-watch konflik-lahan lahan-plasma