Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Diadili
Jakarta, MI - Terdakwa kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berinisial MH (37), segera diadili.
Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan telah merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
MH diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan tambang ilegal tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa berkas perkara MH dituntaskan sejak 29 Desember 2025. Tahapan selanjutnya, MH akan segera diserahterimakan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ke pengadilan.
"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan," ujar Leonardo, dikutip Kamis (8/1/2026).
Leonardo menjelaskan bahwa MH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022. Penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjaring sejumlah operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44). Keempatnya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal.
"Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Ia menekankan, penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten, terlebih kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," ucap Dwi Januanto Nugroho.
Dalam perkara ini, MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Topik:
tambang-ilegal bukit-soeharto kutai-kartanegara tambang-batu-baraBerita Terkait
Profil PT Weda Bay Nickel, Raksasa Tambang yang Menolak Denda Pemerintah
26 Januari 2026 11:51 WIB
Kemenhut: Luas Lahan Sawit dan Tambang Ilegal Sempat Capai 4 Juta Hektare
20 Januari 2026 10:20 WIB
ESDM Tutup 3 Lokasi Tambang Ilegal di Muara Enim, Sita 1.430 Ton Batu Bara
13 Desember 2025 12:39 WIB