Satgas PKH Denda 71 Perusahaan yang Ubah Hutan jadi Lahan Sawit dan Tambang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Desember 2025 2 jam yang lalu
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak (Foto: Ist)
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda kepada puluhan korporasi yang kedapatan mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit maupun area tambang tanpa izin. Hingga kini, tercatat 71 perusahaan telah masuk daftar penagihan.

"Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," ujar Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Pengenaan denda ini merujuk pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Barita menjelaskan bahwa sejauh ini tercatat 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan telah dikenakan sanksi administratif. Dari jumlah tersebut, total denda yang harus disetor ke negara mencapai Rp 9.420.000.000.000.

"Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya," kata Barita

"Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan," sambungnya.

Dari total denda yang dijatuhkan kepada 49 perusahaan sawit, baru Rp Rp 1.844.965.750.000 yang sudah dibayarkan ke kas negara.

Sementara itu, Barita menyebut ada 22 perusahaan tambang yang juga diwajibkan membayar denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 29,2 triliun. "Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp 500 miliar," ucapnya.

Hingga kini, perusahaan tambang yang telah menyatakan kesanggupan membayar tercatat mencapai Rp 3.738.431.987.940. Sementara sisanya, masih terus dikejar untuk membayar denda.

Topik:

satgas-pkh lahan-sawit tambang-ilegal denda-perusahaan