Menaker Umumkan UMP 2026 Hari Ini, Sinyal Skema Kenaikan Baru

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Desember 2025 11 jam yang lalu
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Kemnaker)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dijadwalkan mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Selasa (16/12/2025). Pengumuman tersebut dilakukan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP 2026 rampung dan tinggal menunggu pengesahan Presiden Prabowo Subianto.

"Besok, besok Insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangani," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (15/12/2025).

Ia memastikan, setelah Presiden Prabowo menandatangani RPP tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.

"Sesudah itu nanti saya umumkan," katanya.

Yassierli belum bersedia mengungkap besaran kenaikan UMP tahun depan. Ia meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Ia mengisyaratkan, berbeda dengan tahun lalu yang menetapkan kenaikan seragam sebesar 6,5 persen di seluruh daerah, penyesuaian UMP 2026 akan menggunakan kisaran tertentu sesuai arahan Presiden.

"Tunggu aja besok ya. Tahun lalu kan tidak range (kisaran), tahun lalu kan sama satu angka (6,5 persen), dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan Insyaallah nanti dalam bentuk range," tuturnya.

Yassierli menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan buruh. Pembahasan UMP 2026 telah mengikutsertakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif. Dengan demikian, UMP 2026 telah mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.

"Kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak Dan itu insya Allah akan menggembirakan untuk teman-teman para pekerja," pungkasnya.

Topik:

ump-2026 menaker