Indodax vs BOTX: Ujian Telanjang Penegakan OJK di Pasar Kripto
Jakarta, MI – Hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat di penghujung 2025 dan kali ini bukan sekadar soal fluktuasi harga. Sejumlah investor mengaku dirugikan oleh kebijakan sepihak bursa aset kripto yang dinilai mengabaikan perlindungan konsumen.
Di balik jargon inovasi finansial, praktik internal platform—mulai dari delisting mendadak, penghentian perdagangan sepihak, hingga likuidasi tanpa persetujuan—kini disorot sebagai cacat struktural industri kripto nasional.
Kasus yang menyeret Indodax menjadi contoh paling terang. Sengketa antara bursa kripto terbesar di Indonesia itu dengan pengembang token BotX (BOTX) memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto—regulasi yang justru digadang-gadang sebagai fondasi perlindungan konsumen pasca pengalihan pengawasan ke OJK.
Perwakilan developer BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba, bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan CFX, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengembang maupun Otoritas Jasa Keuangan. Padahal, Pasal 12 ayat (2) POJK 27/2024 secara tegas mewajibkan pedagang aset kripto menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.
“Delisting dilakukan di hari yang sama dan perdagangan langsung ditutup. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi, tidak ada ruang klarifikasi,” kata Randi, Minggu (4/1/2026).
Dampaknya, menurut Randi, ribuan pemegang BOTX kehilangan akses atas aset digital mereka dalam sekejap. Namun persoalan tak berhenti di situ. Pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token, meski developer dan sebagian konsumen secara terbuka menolak likuidasi dan meminta aset dikembalikan ke wallet masing-masing.
“Tindakan itu jelas bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen sebelum melakukan likuidasi atau memindahkan aset,” tegasnya.
Randi menilai likuidasi tersebut dilakukan tanpa otorisasi sah dan berpotensi masuk kategori transaksi keuangan ilegal. Dugaan ini mendorong para pemegang BOTX mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui layanan konsumen 157.
Lebih jauh, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (1) huruf m POJK 27/2024, yang mewajibkan kesesuaian antara catatan kepemilikan aset digital konsumen dan aset yang benar-benar disimpan oleh pedagang. “Faktanya, ada aset digital nasabah yang tidak sesuai bahkan hilang,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, ruang sanksi administratif terbuka lebar. Pasal 54 POJK 27/2024 memungkinkan OJK menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
OJK sendiri, pada 2 Januari 2025, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawz, mengakui telah memanggil pihak Indodax. Namun bagi para investor, langkah itu belum menjawab pertanyaan paling mendasar: sejauh mana regulator berani melangkah.
“Apakah OJK hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran sistemik?” ujar Randi.
Bagi investor ritel, perkara ini bukan sekadar konflik satu token. Banyak yang masuk ke pasar kripto dengan asumsi bahwa sejak pengawasan beralih ke OJK, perlindungan konsumen akan lebih kuat. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan dan penindakan nyata, kepercayaan itu terancam runtuh.
Industri kripto Indonesia memang tumbuh cepat, tetapi juga rapuh. Sengketa ini menjadi alarm keras bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi hanya akan melahirkan kerugian massal. Kini bola sepenuhnya berada di tangan OJK. Sikap regulator akan menentukan apakah pasar kripto nasional bergerak menuju ekosistem yang tertib dan akuntabel—atau tetap dikuasai dominasi platform dengan celah pengawasan yang lebar.
Topik:
Indodax BOTX Kasus Kripto Delisting Sepihak Likuidasi Aset Aset Nasabah Hilang Bursa Kripto POJK 27/2024 OJK Pengawasan OJK Perlindungan Konsumen Sengketa Kripto Regulasi Aset Digital Industri Kripto Indonesia Investor Ritel