BPK Bongkar Pembiayaan Rp212,7 M BSI ke PT ARS Tanpa Analisis, Alarm Pidana bagi Aparat Hukum
Jakarta, MI – Alarm keras bagi aparat penegak hukum (APH). Badan Pemeriksa Keuangan secara terang-benderang membongkar dugaan pembiayaan bermasalah sarat kelalaian dan potensi penyimpangan dalam fasilitas pembiayaan sindikasi yang diberikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk kepada PT ARS.
Nilainya bukan kecil: baki debet Rp212,79 miliar per 31 Desember 2022, namun diberikan tanpa analisis risiko yang layak dan memadai.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking Tahun 2022, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (4/1/2026), BPK menilai praktik pembiayaan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pembiaran sistemik yang membuka peluang kerugian keuangan negara dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.
BPK secara tegas menyatakan, pembiayaan sindikasi senilai USD47,35 juta—dengan porsi eks legacy BSM mencapai USD21,15 juta (45,7 persen)—diberikan tanpa landasan analisis utama. Bank tidak memiliki perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan atas kewajiban penyerahan gas harian (supply gas), padahal pasokan gas merupakan urat nadi kelangsungan usaha LPG Plant Bukit Tua yang dibiayai bank.
Lebih serius lagi, bank menutup mata terhadap fakta lapangan. Sejak 2016 hingga 2020, realisasi penyerahan gas tidak pernah konsisten dengan proyeksi, bahkan sempat terjadi kekurangan pasokan signifikan. Namun kondisi ini tidak pernah menjadi dasar penilaian ulang risiko pembiayaan, baik saat pemberian kredit maupun restrukturisasi.
BPK juga menemukan ketiadaan analisis risiko atas klausul pembebasan dan pelepasan tanggung jawab kerusakan peralatan. Padahal, kerusakan Gas Turbine Compressor di pihak pemasok gas terjadi berulang hingga tujuh kali.
Dampaknya jelas: pasokan gas terganggu, produksi LPG dan kondensat terancam, arus kas debitur melemah. Semua risiko itu diabaikan dalam keputusan pembiayaan.
Tak berhenti di situ, fluktuasi harga Contract Price Aramco—faktor utama penentu pendapatan LPG Plant—juga tidak dianalisis secara memadai. Harga yang merosot tajam sejak 2013 seharusnya menjadi sinyal bahaya bagi bank. Namun BPK menegaskan, tidak ada analisis kuantitatif yang memadai mengenai dampaknya terhadap pendapatan, EBITDA, hingga kemampuan bayar PT ARS.
Puncaknya, BPK menilai pengawasan internal BSI lumpuh. Hingga 2022, tidak ada pengawasan khusus yang efektif meski pembiayaan sempat berada di kolektibilitas 3 dan harus direstrukturisasi. Pengawasan dinilai sebatas formalitas rapat, tanpa pengendalian risiko nyata.
“Baki debet pembiayaan sindikasi PT ARS berpotensi tidak tertagih,” tegas BPK dalam kesimpulan pemeriksaannya.
Temuan ini seharusnya menjadi pintu masuk APH—baik Kejaksaan maupun KPK—untuk mengusut apakah terdapat unsur kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan, restrukturisasi, dan pengawasan pembiayaan.
Dengan nilai ratusan miliar rupiah dan dampak sistemik pada perbankan syariah, diamnya penegak hukum justru berpotensi memperpanjang praktik pembiayaan bermasalah yang membahayakan keuangan negara.
Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK BSI PT ARS Pembiayaan Bermasalah LHP BPK Perbankan Syariah Dugaan Pelanggaran Keuangan Negara APHBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
23 jam yang lalu
Belanja Perjalanan Dinas Bapanas Disorot, BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Pemborosan Ratusan Juta
2 Februari 2026 20:12 WIB