Bom Waktu Pembiayaan Bank: BPK Ungkap Rp212,7 M ke PT ARS Digelontorkan Tanpa Analisis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Januari 2026 22:25 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Bom waktu tata kelola pembiayaan kembali meledak. Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK) membongkar praktik ugal-ugalan dalam pemberian fasilitas pembiayaan sindikasi kepada PT ARS yang berujung pada risiko kerugian besar negara. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (3/1/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti pembiayaan sindikasi kepada PT ARS dengan baki debet per 31 Desember 2022 mencapai Rp212.797.711.361.

Yang mengejutkan, pembiayaan jumbo ini diberikan tanpa didukung analisis yang memadai, baik dari sisi kewajaran penyaluran gas, risiko operasional, fluktuasi harga, hingga kemampuan bayar debitur. Kondisi ini dinilai membuka potensi gagal bayar dan menempatkan perbankan—khususnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (PT Bank Syariah Indonesia Tbk/BSI)—dalam posisi rawan.

BPK mengungkap, PT ARS menerima fasilitas pembiayaan sindikasi sebesar USD47,346 juta dari empat bank, dengan porsi eks legacy PT Bank Syariah Mandiri (BSM) sebesar USD21,154 juta atau setara Rp145,7 miliar. 

Pembiayaan itu dialokasikan untuk investasi pembangunan LPG Plant Bukit Tua di Gresik, Jawa Timur, serta pembiayaan modal kerja LPG Plant. Namun, sejak awal, proses persetujuan pembiayaan disebut tidak dibarengi analisis komprehensif sebagaimana standar kehati-hatian perbankan.

Fakta mencolok lainnya, BPK menemukan tidak adanya analisis atas kewajaran perkiraan jumlah penyaluran gas harian. Padahal, proyek LPG Plant Bukit Tua sangat bergantung pada pasokan gas dari Petronas Carigali Ketapang II Limited berdasarkan perjanjian jual beli gas. 

Realisasi penyaluran gas pada 2017–2018 tercatat jauh di bawah proyeksi, namun kondisi krusial ini tidak pernah dianalisis secara serius sebagai risiko utama pembiayaan. “Tidak terdapat analisis atas kewajaran perkiraan penyaluran gas harian serta risiko klausul perjanjian yang dapat memengaruhi kemampuan pembayaran PT ARS,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK juga menyoroti absennya analisis terhadap klausul pembebasan dan pelepasan tanggung jawab atas kerusakan peralatan dan properti. Dalam praktiknya, kerusakan kompresor gas milik Petronas Carigali Ketapang II Limited pada periode 2016–2018 berdampak langsung pada tidak tercapainya penyaluran gas harian. Namun, bank tetap melaju tanpa analisis risiko memadai, seolah menutup mata terhadap potensi kegagalan usaha debitur.

Tak berhenti di situ, laporan audit menyebut bank juga lalai menganalisis fluktuasi harga Contract Price Aramco yang menjadi dasar pendapatan LPG Plant. Harga Aramco tercatat anjlok signifikan sejak 2013 hingga mencapai titik terendah pada 2016. 

Meski tren penurunan ini nyata dan berdampak langsung pada proyeksi pendapatan, bank tidak memiliki analisis sensitivitas yang memadai. Akibatnya, keputusan pembiayaan diambil tanpa gambaran utuh atas risiko penurunan pendapatan PT ARS.

BPK turut menguliti lemahnya analisis kebutuhan gas. Proyeksi cashflow pembiayaan hanya bertumpu pada asumsi pasokan gas tanpa didukung data kontrak penjualan LPG dan kondensat yang jelas. 

Bahkan, PT ARS diketahui belum memiliki kontrak penjualan yang cukup untuk menopang kapasitas produksi maksimal, namun hal ini tidak menjadi penghambat pencairan pembiayaan.

Ironisnya, meski berbagai pelanggaran prinsip kehati-hatian terungkap, pengawasan internal dinilai tumpul. Dewan Komisaris disebut tidak efektif, sementara fungsi risk assessment dan relationship management gagal memberikan peringatan dini. BPK menegaskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi BSI karena pembiayaan berisiko tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar BSI segera menginstruksikan unit Wholesale Collection, Restructuring, and Recovery untuk mempercepat langkah penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan PT ARS, serta memperkuat pengawasan oleh Dewan Komisaris. “Kegagalan analisis sejak awal telah menempatkan bank dalam posisi berbahaya,” tegas BPK.

Laporan ini kembali menampar wajah pengawasan perbankan nasional. Di tengah jargon tata kelola dan manajemen risiko, pembiayaan ratusan miliar rupiah ternyata bisa meluncur tanpa fondasi analisis yang layak. Sebuah praktik yang bukan sekadar kelalaian, melainkan ancaman nyata bagi keuangan negara.

Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK LHP BPK Skandal Perbankan Pembiayaan Sindikasi PT ARS BSI Risiko Kredit Tata Kelola Bank Keuangan Negara Audit BPK