Amburadulnya Tata Kelola Subsidi Pupuk Rugikan Rp4,36 T
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang dijalankan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024, dengan Nomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (16/1/2026), BPK menyatakan bahwa kebijakan kementerian terkait tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi belum terintegrasi dan belum mendorong efisiensi PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana subsidi pupuk. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan biaya bunga mencapai Rp4.366.031.350.384,00.
BPK menjelaskan, pupuk merupakan komoditas penting bagi ketahanan pangan nasional sehingga pemerintah memberikan subsidi kepada petani dan menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk pengadaan serta penyalurannya. Penugasan tersebut diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dengan mekanisme alokasi berjenjang dari pusat hingga kabupaten/kota, serta distribusi kepada petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Dalam pelaksanaannya, PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Ombudsman, dan Satgassus Tipikor Mabes Polri. Pemantauan dan evaluasi kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dilakukan secara berkelanjutan dan menghasilkan beberapa kebijakan baru, antara lain penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, implementasi T-Pubers yang berlaku nasional sejak 1 Januari 2024, serta penerbitan Keputusan Dirjen PSP Nomor 30/KPTS/RC.210/B/06/2024.
Meski demikian, BPK menilai kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah kebijakan yang diterbitkan oleh banyak kementerian namun belum terintegrasi. Terdapat delapan kementerian yang terlibat dalam implementasi subsidi pupuk, masing-masing dengan peraturan dan ketentuan teknis sendiri sesuai tugas dan fungsinya. Hingga saat ini, pengaturan tata kelola pupuk bersubsidi masih sebatas peraturan tingkat kementerian tanpa payung hukum yang lebih tinggi dan terintegrasi, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan overregulasi.
BPK membandingkan kondisi tersebut dengan subsidi BBM yang telah diatur secara lebih komprehensif melalui undang-undang dan peraturan presiden. Sementara subsidi pupuk lebih banyak diatur melalui peraturan kementerian dan keputusan kepala daerah yang kerap berubah mengikuti dinamika teknis dan lokal.
Permasalahan lain yang disoroti adalah kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi yang belum mendorong efisiensi PT Pupuk Indonesia (Persero). BPK mencatat mekanisme penagihan dan pembayaran subsidi pupuk yang berlarut-larut telah membebani perusahaan dengan biaya bunga pinjaman sebesar Rp4,36 triliun. Beban bunga tersebut berasal dari pinjaman modal kerja dan pinjaman lainnya yang digunakan untuk membiayai operasional akibat keterlambatan pembayaran subsidi oleh pemerintah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2022, 2023, dan Semester I 2024, proses verifikasi, validasi, hingga pembayaran subsidi memakan waktu panjang. Keterlambatan ini berdampak langsung pada arus kas produsen pupuk dan meningkatkan kebutuhan pinjaman, sehingga menambah beban bunga perusahaan.
Selain itu, BPK juga menemukan tingginya stok pupuk bersubsidi di Gudang Lini III yang melebihi ketentuan stok minimum. Kondisi ini mengakibatkan hilangnya kesempatan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memperoleh pendapatan dari penjualan pupuk nonsubsidi. Stok pupuk urea dan NPK subsidi pada akhir 2022, 2023, dan Semester I 2024 tercatat rata-rata berada di atas 190 persen dari ketentuan stok minimum.
Menurut BPK, tingginya stok tersebut tidak hanya disebabkan oleh kewajiban pemenuhan stok minimum, tetapi juga kebijakan internal perusahaan dan keterbatasan fleksibilitas dalam mengalihkan produksi dari pupuk subsidi ke nonsubsidi. Akibatnya, terjadi penumpukan stok pupuk bersubsidi yang berdampak pada efisiensi perusahaan dan potensi pendapatan yang hilang.
BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan pendirian BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, serta ketentuan lain yang mewajibkan efisiensi, efektivitas, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Hal tersebut mengakibatkan: a) potensi pemborosan dengan tidak tersedianya ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi yang efisien dan efektif; dan b) pemborosan biaya untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi tata kelola pupuk bersubsidi, yaitu peningkatan biaya bunga KMK sebesar Rp4.366.031.350.384,00,” petik laporan BPK.
Atas temuan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan belum sependapat dan menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi. Perusahaan juga menyebut telah meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan mitigasi risiko atas kebijakan pemerintah.
Namun, BPK menegaskan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 masih harus ditindaklanjuti dengan penyempurnaan peraturan teknis oleh kementerian terkait. Tanpa perubahan regulasi teknis yang terintegrasi, risiko tumpang tindih aturan dan inefisiensi biaya masih tetap ada.
BPK pun merekomendasikan agar Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian guna menyempurnakan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi.
Selain itu, Direksi diminta lebih cermat menyampaikan dampak kebijakan yang belum terintegrasi terhadap efisiensi belanja subsidi kepada kementerian terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah temuan-temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Topik:
BPK subsidi pupuk Pupuk Indonesia pupuk bersubsidi tata kelola inefisiensi anggaran biaya bunga ketahanan pangan BUMN APBN