BPK Ungkap Masalah Pengadaan Pupuk: Harga Antar Anak Usaha Diatas Pasar, Biaya Produksi NPK Jebol Rp64,95 M
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) pada periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024, menegaskan adanya pengadaan bahan baku antar anak perusahaan yang tidak efisien. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 itu mengungkap harga kontrak DAP, Asam Sulfat, Asam Fosfat, dan ZA berada di atas harga pasar, serta penyusunan HPS tidak didasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kenaikan harga produksi sebesar Rp64.957.666.148,89.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, BPK mencatat bahwa untuk memenuhi kebutuhan bahan baku NPK, selain impor, pengadaan dilakukan antar anak perusahaan dengan pemasok PT Petrokimia Gresik. Seluruh biaya pembelian bahan baku yang dikonsumsi menjadi komponen biaya produksi (COGM) dan membentuk nilai persediaan produk NPK dalam laporan keuangan.
Berdasarkan data Kompartemen Pengadaan, pada 2022–2023 terdapat sembilan paket pengadaan antar anak perusahaan senilai Rp1.179.823.055.000,00 yang dipenuhi PT PKG. Sejak sentralisasi pengadaan 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengelola seluruh pengadaan bahan baku NPK, termasuk antar anak perusahaan, dari HPS hingga penetapan pemenang. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaksanaan pengadaan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi harga, melainkan berfokus pada upaya memaksimalkan kapasitas produksi PT PKG, sehingga terjadi kenaikan biaya produksi Rp64.957.666.148,89.
BPK menegaskan, pengadaan antar anak perusahaan selama 2022–2023 “belum sepenuhnya dilakukan secara efisien,” terlihat dari penyusunan HPS yang tidak seragam serta harga perjanjian yang melebihi harga pasar atau rata-rata realisasi penjualan PT PKG dengan nilai selisih Rp64.957.666.148,89. Pada tahap perencanaan, HPS tidak konsisten dan tidak sepenuhnya mengacu pada harga buletin internasional.
Dalam enam pengadaan yang menjadi sorotan, BPK merinci antara lain: harga kontrak DAP 60 PT PKC tahun 2022 lebih tinggi Rp11.779.743.364,06 dari harga pasar; harga kontrak PA 54% PT PIM tahun 2022 lebih tinggi Rp20.347.387.380,00; harga kontrak Asam Sulfat PT PIM tahun 2022 lebih tinggi Rp7.095.412.180,00; harga kontrak DAP 60 PT PSP tahun 2023 lebih tinggi Rp11.113.281.250,00; harga kontrak DAP 61 PT PSP tahun 2023 lebih tinggi Rp12.968.895.450,00; serta harga kontrak DAP 61 PT PSP tahun 2023 lainnya lebih tinggi Rp1.652.946.524,83 dibanding harga buletin dan HPS.
BPK juga menilai terdapat ketidaktepatan metode penyusunan HPS, mulai dari memasukkan penawaran pemasok ke dalam HPS, penggunaan harga tertinggi buletin, asumsi harga pembuatan tanpa justifikasi, hingga perhitungan biaya pengiriman yang tidak relevan dengan skema perjanjian. Bahkan, ditemukan indikasi pelaksanaan tender yang kurang transparan karena seluruh tahapan dilakukan dalam satu hari.
“Hal tersebut mengakibatkan kenaikan biaya produksi produk NPK di PT PSP, PT PIM, dan PT PKC sebesar Rp64.957.666.148,89; potensi pemborosan akibat harga kontrak yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar internasional dan ketidakefisienan dalam pengelolaan rantai pasok bahan baku antar anak perusahaan PT PI (Persero),” petik laporan BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/1/2026).
Menurut BPK, kondisi ini disebabkan antara lain Direktur Utama tidak mengoordinasikan dan memastikan pengadaan berbasis prinsip GCG, Direktur Produksi tidak cermat menyetujui pengadaan yang tidak efisien, SEVP Pengadaan tidak cermat memverifikasi kewajaran HPS, serta VP Perencanaan Pengadaan tidak cermat menentukan metode perhitungan HPS.
Atas temuan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan belum sependapat dan menyampaikan sejumlah alasan, termasuk pembatasan ekspor, ketidakpastian pasokan, serta klaim efisiensi pada sebagian pengadaan. Namun, BPK menegaskan perlunya penyempurnaan proses pengadaan, khususnya analisis cost and benefit sebelum memilih pengadaan antar anak perusahaan atau impor, serta menyatakan perhitungan efisiensi yang diklaim perusahaan tidak dapat ditentukan ketepatannya karena tidak diperoleh rinciannya.
BPK merekomendasikan Dewan Komisaris agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi dalam menyetujui HPS dan harga kontrak berdasarkan keekonomian harga, serta kepada Direksi agar mempertanggungjawabkan penetapan harga di atas pasar kepada RUPS, menyetujui harga kontrak berbasis harga pasar, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepada pejabat pengadaan yang tidak cermat.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah seabrek temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Pupuk Indonesia pengadaan pupuk harga di atas pasar HPS NPK audit BPK BUMN inefisiensi tata kelolaBerita Terkait
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
26 menit yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
8 jam yang lalu
Dukung Pembangunan Nasional, Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
12 jam yang lalu