BPK Bongkar Borosnya Operasi Pembangkit Gas PLN: Salah Setel JROS, BPP Listrik Sumatera Jebol Rp39,54 M
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membuka borok pengelolaan ketenagalistrikan nasional. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi penyediaan tenaga listrik Tahun 2023 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), anak perusahaan, serta instansi terkait, BPK menegaskan bahwa pengoperasian pembangkit gas pada Sistem Sumatera belum efisien dan secara nyata mengerek Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan listrik hingga Rp39.542.405.967,69.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tanggal 29 Juli 2025. BPK mencatat, meskipun porsi bauran energi gas PT PLN pada 2023 meningkat menjadi 24,43 persen dari 22,18 persen pada 2022, peningkatan tersebut tidak diiringi pengelolaan operasi pembangkit yang efisien, khususnya di Sistem Sumatera.
BPK menjelaskan, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) sebagai subholding energi primer bertanggung jawab atas pengelolaan kontrak dan alokasi gas/LNG, termasuk menjamin keamanan pasokan gas ke pembangkit. Namun dalam praktiknya, pengoperasian pembangkit gas oleh dispatcher melalui aplikasi JROS (Joined Resources Optimization and Scheduler) di Sistem Sumatera tidak mencerminkan optimasi biaya termurah (least cost).
Hasil pemeriksaan uji petik BPK menunjukkan bahwa Pengelola Operasi Sistem PT PLN belum memiliki ketentuan teknis perencanaan operasi yang rinci dan menyeluruh untuk mencapai pembangkitan berbiaya paling murah. Instruksi kerja aplikasi JROS di UI P3B Sumatera tidak mengatur secara detail optimasi harga energi primer, khususnya ketika terdapat lebih dari satu harga gas (staging harga). Bahkan, ketentuan serupa di Sistem Jawa-Bali pun belum mengatur secara rinci optimasi harga gas.
Masalah krusial lain yang disorot BPK adalah data harga gas pada aplikasi JROS Sistem Sumatera yang tidak membedakan antara Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan harga Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Dalam kondisi aktual, JROS mengasumsikan seluruh volume gas menggunakan harga HGBT, padahal kelebihan volume di luar kuota Kepmen ESDM Nomor 135 dibayar dengan harga PJBG yang lebih mahal.
BPK kemudian melakukan simulasi JROS dengan dua skenario. Case 2, yang mencerminkan kondisi saat ini tanpa pembatasan volume gas, menghasilkan BPP Sistem Sumatera sebesar Rp1.279,51/kWh. Case 1, dengan pembatasan volume sesuai Kepmen ESDM Nomor 135 dan pemenuhan beban dari pembangkit lain yang lebih ekonomis, menghasilkan BPP Rp1.278,67/kWh. Selisih Rp0,84/kWh inilah yang berujung pada lonjakan BPP Sistem Sumatera Tahun 2023 sebesar Rp39.542.405.967,69.
“Hal tersebut mengakibatkan peningkatan BPP Sistem Sumatera tahun 2023 sebesar Rp39.542.405.967,69,” petik laporan BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/1/2026).
BPK menegaskan, lonjakan BPP itu disebabkan oleh belum adanya ketentuan teknis perencanaan operasi sistem yang mendetail dan menyeluruh oleh Direksi PT PLN, serta kurang cermatnya General Manager UI P3B Sumatera dalam memutakhirkan data harga gas pada aplikasi JROS. Kondisi ini diperparah oleh realisasi pemakaian gas tahun 2023 dari pemasok Medco Lematang dan Medco ConocoPhillips yang melebihi kuota Kepmen 135 dan menggunakan harga PJBG, sehingga semakin menekan efisiensi biaya pembangkitan.
Atas temuan tersebut, BPK RI secara tegas merekomendasikan kepada Direksi PT PLN untuk segera menetapkan petunjuk teknis perencanaan operasi sistem yang rinci, menyeluruh, dan melibatkan seluruh fungsi pembangkitan serta energi primer guna mencapai kondisi pembangkitan dengan biaya termurah. Selain itu, BPK meminta seluruh General Manager Unit Induk Pengatur Sistem Kelistrikan wajib melaksanakan ketentuan tersebut dalam optimasi perencanaan produksi energi listrik.
Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa ketidakakuratan perencanaan dan lemahnya pengendalian teknis bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berdampak langsung pada membengkaknya biaya listrik nasional.
Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK PLN BPP listrik pembangkit gas Sistem Sumatera JROS HGBT PJBG audit BPK energi nasional subsidi listrikBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
4 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!
3 Februari 2026 10:06 WIB