Wow! Piutang Macet Rp300,6 Miliar Waskita di Proyek Two Senopati
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara gamblang membuka fakta serius di tubuh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 30/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025, BPK menegaskan bahwa anak usaha Waskita, PT Waskita Realty, hingga kini belum menerima sisa pengembalian investasi sebesar Rp300.677.369.863,00 dari PT Asiana Senopati atas pengakhiran proyek Apartemen Two Senopati.
Akibatnya bukan sekadar administrasi tertunda. Likuiditas perusahaan tercekik, risiko gagal bayar membayang, dan potensi sengketa hukum terbuka lebar.
“Kondisi tersebut mengakibatkan PT WKR tidak dapat segera memanfaatkan nilai pengembalian investasi sebesar Rp300.677.369.863,00 untuk menambah likuiditas perusahaan,” petik laporan BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (24/1/2026).
Proyek Dihentikan, Uang Tak Kembali
BPK mengurai kronologi sejak 2015 ketika PT Waskita Realty dan PT Asiana Senopati menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) untuk pembangunan Apartemen Two Senopati. Nilai kontribusi modal gabungan mencapai Rp666,46 miliar, dengan porsi 51 persen milik PT WKR dan 49 persen milik PT AS.
Namun proyek tak pernah mencapai garis akhir. Pada 2018, PT AS mengajukan pengakhiran KSO dan secara tertulis menyatakan kesanggupan mengembalikan modal PT WKR. Kesepakatan demi kesepakatan diteken, nilai pengembalian bahkan ditetapkan hingga Rp400 miliar.
Faktanya, hingga 21 Desember 2024, PT AS baru membayar Rp168 miliar. Sisanya mengendap sebagai piutang macet.
Rincian Utang yang Menggantung
BPK mencatat secara rinci, sisa kewajiban PT AS sebesar Rp300.677.369.863,00 terdiri dari:
Sisa pokok investasi: Rp149.000.000.000,00
Kenaikan nilai tanah dan bunga 13%: Rp83.000.000.000,00
Bunga keterlambatan 11%: Rp68.677.369.863,00
Tak hanya itu, jaminan tambahan yang diserahkan PT AS juga dinilai kurang, dengan selisih kekurangan Rp13.841.917.808,00.
“PT WKR berpotensi tidak memperoleh penggantian aset sebesar Rp13.841.917.808,00 apabila PT AS gagal bayar; dan potensi perselisihan penyelesaian piutang dengan PT AS serta keterlambatan penerimaan kembali nilai investasi,” lanjut BPK.
Manajemen Risiko Dinilai Terlambat
BPK juga menyoroti kelalaian manajerial. Selama periode 2022 hingga Semester I 2024, PT WKR belum menerapkan kebijakan Manajemen Risiko secara efektif atas piutang bermasalah ini. Risiko baru dicantumkan sebagai risiko insidental pada Juli 2024, saat nilai piutang telah membengkak dan macet berkepanjangan.
Kondisi ini, menurut BPK, disebabkan oleh:
a. Direksi PT WKR belum efektif menerapkan kebijakan manajemen risiko; dan
b. PT WKR dan PT AS belum menyepakati besaran nilai pengembalian investasi setelah proyek tidak dilanjutkan.
Mediasi, Pendampingan Hukum, Tapi Uang Tetap Menggantung
Berbagai jalur telah ditempuh. Mulai dari mediasi dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga pendampingan hukum keperdataan oleh Jaksa Pengacara Negara. Namun hingga kini, tidak satu pun berujung pada pelunasan.
PT WKR bahkan mengajukan Adendum IV pada Maret 2023 agar kewajiban dilunasi paling lambat 30 Juni 2023 tanpa tambahan bunga. PT AS tak merespons.
BPK Tegas: Ini Ancaman Nyata
BPK menutup temuannya dengan peringatan keras. Piutang ratusan miliar ini bukan sekadar angka di neraca, melainkan ancaman langsung terhadap arus kas, kinerja, dan kesehatan keuangan perusahaan pelat merah.
Rekomendasi pun ditegaskan: Direksi PT WKR harus mengupayakan penerimaan pengembalian investasi sebesar nilai wajar yang disepakati bersama, dengan kehati-hatian penuh dan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar diselesaikan atau kembali menguap tanpa pertanggungjawaban nyata.
Topik:
BPK Waskita Karya Waskita Realty Piutang Macet Two Senopati Proyek Gagal Likuiditas Manajemen Risiko Sengketa Bisnis Audit BPKBerita Sebelumnya
Produksi Emas Freeport 2025 Turun Hampir 50% Akibat Longsor Tambang
Berita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
20 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB