OJK Cabut Izin PT Varia Intra Finance, Perusahaan Dinilai Tak Bisa Disehatkan
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) yang berlokasi di ASEAN Tower, Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta.
Langkah pencabutan diambil setelah PT VIF dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus.
"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Jumat (23/1/2025).
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Dia menegaskan, pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF, merupakan upaya konsisten dan tegas dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan pencabutan izin ini, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Pembiayaan, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi; memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selanjutnya, PT VIF wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan untuk menangani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
"Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan," jelasnya.
Topik:
ojk pt-vif pencabutan-izin-usahaBerita Sebelumnya
Wow! Piutang Macet Rp300,6 Miliar Waskita di Proyek Two Senopati
Berita Selanjutnya
Skandal KUR BSI: 3.569 Debitur Tak Layak, Subsidi Negara Rp18,3 M Menguap
Berita Terkait
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait IPO PIPA, OJK: Kami Dukung untuk Penegakan Integritas Pasar Modal
11 jam yang lalu
Efek Aturan Baru Free Float, OJK Buka Opsi Revisi Target IPO di 2026
3 Februari 2026 19:48 WIB