Audit BPK Guncang Holding Asuransi BUMN: Salah Bayar Klaim hingga Triliunan Rupiah

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 28 Januari 2026 13:06 WIB
Gedung Jamkrindo - Jasindo - Askrindo (Foto: Kolase MI/Diolah)
Gedung Jamkrindo - Jasindo - Askrindo (Foto: Kolase MI/Diolah)

Jakarta, MI – Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir serius di tubuh holding asuransi BUMN, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau IFG, beserta anak usahanya. 

Dalam LHP bernomor 56/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/09/2025 tertanggal 2 September 2025, BPK menemukan carut-marut pengelolaan klaim, pengendalian internal yang lemah, hingga pembayaran manfaat bernilai triliunan rupiah kepada penerima yang datanya bahkan belum diperbarui.

Temuan ini mencakup periode 2022 hingga Semester I 2024 dan menyentuh sejumlah entitas besar seperti PT Asuransi Jiwa IFG, PT Jasindo, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo.

Salah satu temuan paling mendasar adalah soal klaim yang seharusnya sudah hangus, namun tetap dibayar. “Terdapat pembayaran atas 716 klaim yang telah kedaluwarsa sebesar Rp6.101.324.731,61," tulis laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (28/1/2026).

Klaim kedaluwarsa itu tersebar di berbagai perusahaan, dengan nilai terbesar berasal dari Askrindo dan Jamkrindo pada produk penjaminan KUR dan asuransi kredit.

Tak berhenti di sana, BPK juga menemukan pembayaran klaim penjaminan KUR yang melanggar aturan, termasuk kepada debitur berstatus ASN dan kredit yang tak memenuhi ketentuan regulasi.

“Terdapat pembayaran klaim atas penjaminan KUR yang tidak sesuai ketentuan… terdiri dari PT Askrindo sebesar Rp3.418.088.421,49 dan PT Jamkrindo sebesar Rp1.394.218.847,90.”

Masalah berikutnya bukan hanya salah bayar, tapi juga lambat memutuskan nasib klaim. Ribuan klaim digantung jauh melewati batas waktu SOP.

“Terdapat persetujuan 4.991 klaim yang melebihi batas waktu antara 16 s.d. 736 hari atas pengajuan klaim senilai Rp562.733.104.488,00.”

Artinya, lebih dari setengah triliun rupiah klaim diproses dengan keterlambatan ekstrem — hingga dua tahun.

Namun temuan paling mencengangkan justru datang dari sektor asuransi jiwa. BPK mencatat pembayaran manfaat dilakukan secara masif meski data penerima belum diperbarui sebagaimana prosedur.

“Terdapat pembayaran klaim/manfaat kepada 14.383 penerima manfaat yang belum melakukan pengkinian data sebesar Rp2.627.232.864.503,47.”

Nilainya tembus Rp2,6 triliun

Di dalamnya, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran yang belum kembali, pembayaran kepada penerima yang telah meninggal, hingga janda/duda yang sudah menikah kembali tetapi masih menerima manfaat.

“Terdapat kelebihan pembayaran IFG Anuitas Prima yang belum dikembalikan oleh ahli waris dari 566 penerima manfaat sebesar Rp2.277.850.171,00.”

“Terdapat pembayaran manfaat atas 12 penerima manfaat produk IFG Anuitas yang telah meninggal dunia…”

Kelemahan sistem tak hanya terjadi di hulu, tetapi juga dalam pencatatan keuangan.

“Pencatatan Utang Klaim tidak akurat karena pendebetan rekening penampung pembayaran klaim oleh bank tidak disertai rincian…”

BPK bahkan menemukan kesalahan pendebetan oleh bank yang belum dikembalikan ke perusahaan.

“Terdapat kesalahan pendebetan rekening penampung klaim oleh bank sebesar Rp16.956.681.760,80 yang belum dikembalikan kepada PT Askrindo.”

Masalah tata kelola juga menjalar ke klaim warisan Jiwasraya yang dialihkan ke IFG Life.

“PT Asuransi Jiwa IFG belum memiliki prosedur alternatif lain untuk menyelesaikan pembayaran utang klaim atas penerima manfaat yang tidak dapat dihubungi.”

Temuan-temuan ini menunjukkan masalah bukan sekadar administratif, melainkan lemahnya kontrol sistem, pengawasan manajemen, dan mitigasi risiko di perusahaan-perusahaan asuransi pelat merah.

BPK pun mengeluarkan sederet rekomendasi keras: penarikan kelebihan bayar dari bank, perbaikan sistem aplikasi klaim, peningkatan pengawasan pejabat pemberi persetujuan klaim, hingga perbaikan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur KUR.

Laporan ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan klaim di perusahaan asuransi BUMN belum sepenuhnya sehat, sementara dana yang dikelola menyangkut perlindungan jutaan rakyat dan triliunan rupiah uang negara.

Topik:

BPK IFG Asuransi BUMN Audit BPK Temuan BPK Klaim Asuransi IFG Life Jasindo Askrindo Jamkrindo KUR Bermasalah Tata Kelola BUMN