Skema Asuransi Janggal, Askrindo–Reliance Tinggalkan Potensi Lubang Rp 1,98 T
Jakarta, MI — Tata kelola BUMN asuransi kembali dipertanyakan keras. Deretan skandal yang menyeret petinggi perusahaan pelat merah tak lagi bisa disebut insiden terpisah, melainkan pola lama dengan wajah baru.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai rentetan kasus di Jasindo, Jiwasraya hingga Askrindo menunjukkan satu benang merah: konflik kepentingan yang dibiarkan tumbuh menjadi ladang moral hazard.
Modusnya pun berulang, dari komisi agen, pemalsuan dokumen, hingga permainan klaim reasuransi dan ko-asuransi. Nilai kerugiannya bukan recehan — ratusan miliar sampai triliunan rupiah.
“Saya melihatnya celah moral hazard itu karena konflik kepentingan. Datangnya bisa dari siapa dan dari mana saja. Direksi atau komisaris atau juga di bawahnya berpotensi besar memiliki relasi dengan klien atau mitra. Tapi, kerja sama yang terjalin jadinya bukan untuk ekspansi bisnis perusahaan. Yang terjadi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Irvan, dikutip Selasa (28/1/2026).
Sorotan tajam mengarah ke PT Askrindo. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas periode 2021–2023 menguak kerja sama Askrindo dengan PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia (Reliance) yang dinilai bukan hanya janggal, tapi juga merugikan perusahaan hingga Rp 1,98 triliun.
Masalah paling mendasar: dua perusahaan ini bermain di arena yang berbeda. Askrindo adalah asuransi umum yang fokus pada penjaminan kredit UMKM, sementara Reliance bergerak di asuransi jiwa. Namun keduanya justru meneken perjanjian ko-asuransi untuk produk asuransi jiwa kredit.
Dalam kontrak awal 2015, direksi kedua perusahaan menyepakati skema ko-asuransi untuk produk Reliance Credit Life, yang menjamin pelunasan sisa pinjaman debitur jika meninggal dunia karena sakit atau sebab non-kecelakaan.
Awalnya menyasar kredit konsumtif di BPD Jateng, kerja sama itu kemudian meluas ke berbagai bank lain, termasuk BPR, dengan memanfaatkan jejaring perbankan Askrindo.
Di sinilah BPK mencium bau tak sedap. Auditor menilai kerja sama tersebut menabrak regulasi, termasuk UU Nomor 40 Tahun 2014 dan POJK Nomor 23/POJK.05/2015, yang antara lain melarang perusahaan asuransi umum menanggung risiko kematian.
“Perjanjian ko-asuransi tersebut ditandatangani meskipun PT Askrindo dan PT Reliance mempunyai lini usaha yang berbeda,” tulis BPK dalam laporannya.
Pihak Askrindo berdalih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempersoalkan kerja sama lintas lini bisnis itu. Namun bagi Irvan, justru di situlah pintu fraud terbuka lebar.
“Semestinya ada penyesuaian dalam lini bisnis agar tidak terjadi kerugian pada pihak tertentu, apalagi yang dijadikan landasan kerja sama adalah ko-asuransi, bukan reasuransi. Risiko piutang nantinya akan menjadi bom waktu bagi Askrindo,” ujarnya.
Bom waktu itu kini meledak dalam bentuk angka. BPK mencatat piutang reasuransi Askrindo kepada Reliance mencapai Rp 1,78 triliun. Ironisnya, skema yang dijalankan bukan benar-benar berbagi risiko ala ko-asuransi, melainkan menyerupai pertanggungan ulang dengan mekanisme Scopes of Appointment (SOA).
BPK menilai penggunaan SOA dalam kerja sama ini tak layak karena berpotensi membebankan risiko pada satu pihak saja. “Penggunaan SOA untuk pelaporan pertanggungan dan klaim tersebut layaknya digunakan oleh perusahaan asuransi ke perusahaan reasuransi melalui kerja sama treaty,” tulis auditor.
Keanehan lain: penunjukan Reliance sebagai mitra disebut tidak melalui analisis memadai. Proses penilaian lintas divisi, termasuk manajemen risiko dan kepatuhan, tak dapat dibuktikan secara transparan karena sejumlah dokumen tak diserahkan kepada auditor.
Padahal, keputusan memperluas cakupan dari satu BPD ke banyak bank jelas melipatgandakan eksposur risiko. Direksi berdalih proses sudah sesuai prosedur dan Reliance dinilai punya rekam jejak baik. Namun bagi Irvan, alasan itu belum menjawab pertanyaan paling penting: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari skema ini?
“Penetapan mitra itu krusial. Ini menyangkut kemampuan finansial dan kapasitas menanggung risiko. Kalau tak sebanding dengan polis yang dijamin, hasil akhirnya adalah bencana finansial,” katanya.
Irvan juga menyoroti celah dalam mekanisme SOA yang bisa membuat klaim berlarut-larut hingga akhirnya sulit dibayarkan. Dari situ muncul kecurigaan lama di industri asuransi: permainan klaim demi keuntungan oknum.
“Permainan soal klaim bukan barang baru di dunia asuransi. Oknum bermain untuk kepentingan ekonominya,” ujar Irvan.
Data BPK menunjukkan selisih antara klaim yang diajukan Askrindo dan yang disetujui Reliance mencapai Rp 1,98 triliun sepanjang 2015–2023. Lonjakan terbesar terjadi pada 2020 dengan selisih Rp 326,31 miliar.
BPK pun menilai potensi kerugian hampir Rp 2 triliun itu tak lepas dari kelalaian direksi dalam menetapkan kerja sama lintas lini bisnis, serta lemahnya fungsi pengawasan komisaris. Auditor mendesak Askrindo menagih piutang kepada Reliance, termasuk melalui jalur hukum bila diperlukan.
Di sisi regulator, OJK mengakui pengawasan terhadap BUMN asuransi kini menjadi perhatian serius. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi, menyebut berbagai kasus korupsi di BUMN asuransi jadi alarm keras bagi otoritas.
“Banyaknya kasus korupsi BUMN asuransi menjadi atensi kami kembali untuk lebih melakukan pengawasan secara komprehensif. Tidak hanya BUMN terkait, tapi pihak yang menjadi rekanan kerja sama,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, belum memberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut.
Tekanan makin berat karena kondisi keuangan Askrindo juga tak sepenuhnya sehat. Per Desember 2022, liabilitas tercatat Rp 25,29 triliun, naik dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan signifikan terjadi pada utang klaim dan utang reasuransi — sinyal bahwa beban kewajiban terus menumpuk.
Di tengah angka-angka itu, publik berhak bertanya: ini murni salah kelola, atau ada skema yang sejak awal memang dirancang untuk menguntungkan segelintir orang dan meninggalkan bom waktu bagi perusahaan negara?
Topik:
Askrindo Reliance BPK BUMN Asuransi Skandal Asuransi Ko-asuransi Reasuransi SOA OJK Korporasi Negara