Mahendra Siregar dan Inarno Mundur dari Jajaran Pimpinan OJK

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 30 Januari 2026 19:38 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta. (Foto: Dok MI/Dian Ihsan)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta. (Foto: Dok MI/Dian Ihsan)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar resmi mundur dari jabatannya.

Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), I.B. Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra menyampaikan, keputusan pengunduran diri ini, termasuk yang dilakukan bersama jajaran pimpinan terkait, merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

Meski demikian, dia menyatakan pengunduran diri para pimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK, khususnya dalam mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

"OJK memastikan seluruh fungsi pengawasan dan pengaturan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Mahendra dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menambahkan, untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

"OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," pungkas Ismail.

Topik:

mahendra-siregar ketua-dk-ojk-mahendra-siregar inarno-djajadi