BEI Tanggapi Kekhawatiran Emiten Delisting Terkait Aturan Free Float 15%

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 12 Februari 2026 2 jam yang lalu
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik ditemui di Gedung BEI, Jakarta. (Foto: Dok MI)
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik ditemui di Gedung BEI, Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons kekhawatiran pelaku pasar terkait potensi emiten hengkang dari bursa (delisting) menyusul rencana penerapan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk seluruh emiten eksisting.

Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan dari total 956 perusahaan tercatat, sekitar 268 emiten saat ini masih memiliki free float di bawah 15 persen. 

Namun, dia menegaskan mayoritas emiten telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Oke, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, dari 956 perusahaan yang tercatat, ada sekitar 268 yang free float-nya belum 15 persen. Artinya selebihnya sudah di atas 15 persen," kata Jeffrey ditemui di Gedung BEI, seperti dikutip Kamis (12/2/2026).

Lanjut dia mengatakan, dari 268 emiten tersebut, 49 perusahaan mewakili sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok itu, sehingga konsentrasi nilai pasar berada pada sebagian kecil perusahaan.

Di tengah penyesuaian regulasi free float, PT Indointernet Tbk (EDGE) menjadi sorotan setelah mengajukan voluntary delisting dan beralih status menjadi perusahaan tertutup (go private). Bahkan, perdagangan saham EDGE telah disuspensi sejak Selasa, 10 Februari 2026. Hingga Februari 2026, free float EDGE tercatat hanya 7,9 persen atau setara 159,6 juta saham, jauh di bawah ambang batas 15 persen.

Jeffrey menegaskan, regulasi free float 15 persen masih dalam tahap rule making dan akan diterapkan secara bertahap. BEI membuka ruang dialog dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

“Setelah peraturan diberlakukan, tentunya akan ada tahapan-tahapan untuk pemenuhannya, dan seluruh stakeholders bisa memberikan masukan,” jelas Jeffrey.

BEI juga menyediakan fasilitas konsultasi atau helpdesk bagi emiten yang membutuhkan panduan pemenuhan ketentuan free float 15 persen.

“Perusahaan tercatat dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi mengenai tahapan-tahapan yang perlu dilakukan agar dapat memenuhi ketentuan ini,” tambahnya.

Dia menambahkan, tujuan regulasi ini adalah untuk memperdalam likuiditas, meningkatkan kualitas pasar, dan memastikan seluruh emiten tetap tercatat serta bertumbuh bersama pasar modal Indonesia.

Topik:

emiten free-float bei