THR ASN, TNI, dan Polri Senilai Rp55 Triliun Direncanakan Cair Awal Ramadhan 2026

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 16 Februari 2026 7 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Istimewa)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana pemerintah untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, pada awal Ramadhan 2026. 

Purbaya menyebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tersebut.

"Di awal-awal puasa kita harapkan THR sudah bisa disalurkan," kata dia dalam acara Indonesian Economic Outlook 2026 di Jakarta, seperti dikutip Senin (16/2/2026).

Meski begitu, Purbaya belum belum menetapkan tanggal pencairan secara rinci.

Berdasarkan perkiraan, THR ASN, TNI, dan Polri akan cair sekitar 11–15 Maret 2026, atau paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Pemerintah juga membidik pembayaran dilakukan pada awal Ramadhan agar dana dapat dimanfaatkan masyarakat lebih awal.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. 

Namun, untuk pelaksanaan tahun 2026, pemerintah tetap perlu menerbitkan PP terbaru sebelum hari raya.

Sesuai aturan umum, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Tujuannya untuk memastikan ASN dan aparat negara memiliki dana yang cukup menjelang puncak perayaan Idulfitri.

Sumber dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Besaran terbesar biasanya berasal dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada jabatan.

Adapun besaran THR yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan, pangkat, jabatan, dan masa kerja. Umumnya, THR tertinggi diterima oleh PNS golongan IV dengan jabatan dan masa kerja yang lebih panjang.

Untuk 2026, PNS diperkirakan menerima THR sebesar satu kali total penghasilan bulanan, termasuk gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat. Skema yang sama juga berlaku bagi TNI dan Polri.

Topik:

menkeu-purbaya thr-asn-2026 thr-2026