Ekspansi Ritel Modern Bikin 2,2 Juta Warung Kelontong Tutup

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Februari 2026 18:24 WIB
Sebanyak 2,2 Juta Warung Kelontong Gulung Tikar Akibat Meluasnya Bisnis Ritel Modern (Foto: Dok MI)
Sebanyak 2,2 Juta Warung Kelontong Gulung Tikar Akibat Meluasnya Bisnis Ritel Modern (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jumlah warung kelontong di Indonesia menurun drastis akibat meluasnya bisnis ritel modern hingga ke desa-desa. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, menyebutkan, warung kelontong yang pada 2007 berjumlah 6,1 juta unit, kini tinggal 3,9 juta per awal 2025. Artinya, sekitar 2,2 juta warung terpaksa gulung tikar.

Dampaknya tak hanya dirasakan pedagang kecil. Ali menambahkan, setidaknya 3.500 pasar tradisional juga telah gulung tikar.

Pernyataan ini disampaikan Ali usai pertemuan dengan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. 

"Dan 2025, warung kelontong kita tersisa 3,9 juta. Jadi saya laporkan ke Pak Menteri Koperasi sejak 2007, Perpres 112/2007, sampai 2025 sudah ada 2,2 juta warung kelontong yang terkikis," kata Ali di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Penyusutan jumlah warung kelontong dimulai sejak adanya paket kebijakan pada September 2015 yang mempermudah izin ritel modern. Kebijakan ini dinilai menjadi pintu masuk bagi ritel modern untuk masuk ke pelosok desa.

"Di sinilah pertama kali Pak Menteri, ritel modern masuk ke kampung-kampung, ke desa-desa. Yang hari ini totalnya yang berizin resmi ada 42.000," imbuhnya.

Ali menegaskan bahwa dirinya tidak menentang keberadaan ritel modern. Namun, kehadirannya membuat perputaran uang di desa kini tidak lagi dirasakan oleh warga lokal.

Ia mencontohkan kondisi di Mojokerto, kampung halamannya, di mana masuknya ritel modern justru mengalihkan potensi ekonomi desa ke pusat.

"Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan. Tapi kalau ritel modern di kampung saya Mojokerto sana, warga desa yang beli, Pak Menteri, uangnya lari ke Jakarta ini, bukan berputar di kampung saya," jelasnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, APKLI meminta pemerintah meninjau ulang Perpres 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan paket kebijakan tahun 2015.  

"Untuk itu diberi kesempatan saya selaku Ketua Umum hari ini juga menyampaikan ke Pak Menteri mohon ditinjau kembali peraturan Presiden 112/2007 dan paket kebijakan September 2015," tutupnya.

Topik:

ritel-modern warung-kelontong ekonomi-desa