Tak Miliki PBG, Gubernur Pramono Didesak Bongkar Gedung Mersifarma TM di Pasar Minggu
Jakarta, MI - Pembangunan gedung sekitar 15 lantai milik PT Mersifarma TM di Jalan Raya Pasar Minggu–Gang Mesjid Baru, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, terus menuai polemik. Bangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski proses konstruksi disebut hampir rampung.
Direktur Eksekutif Indonesian Corruption Observer (InaCO), Order Gultom, kembali melontarkan kritik keras dan mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk bertindak tegas.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini dugaan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan negara. Kalau gedung setinggi itu tidak punya PBG, itu artinya pembangunan ilegal. Tidak ada alasan untuk membiarkan,” tegas Order kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/2/2026).
Ia bahkan menyebut, jika benar pembangunan tetap berjalan meski sudah disegel, maka hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintah daerah.
“Kalau sudah dipasang plang segel merah tapi aktivitas tetap jalan, itu namanya melecehkan hukum. Jangan sampai publik melihat seolah-olah ada kekuatan besar di belakang proyek ini,” ujarnya.
Order menilai, Gubernur tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, pembiaran akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang di ibu kota.
“Saya minta Gubernur Pramono jangan bermain aman. Kalau terbukti melanggar PBG dan aturan tata ruang, bongkar. Jangan kompromi. Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditertibkan, tapi bangunan besar dibiarkan berdiri,” katanya dengan nada tinggi.
Tabrak Aturan dan Bahayakan Publik
InaCO juga menyoroti dugaan pelanggaran lintasan keselamatan penerbangan serta sejumlah regulasi tata ruang dan bangunan. Ia menyebut proyek tersebut berpotensi menabrak ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Perda Bangunan Gedung, Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, hingga berbagai Peraturan Gubernur terkait pedoman tata bangunan.
“Kalau ini berada di zona keselamatan penerbangan dan melampaui batas ketinggian, risikonya bukan main-main. Ini bukan cuma soal izin, ini soal keselamatan publik,” ujar Order.
Ia juga menyinggung peran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta yang dinilai harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan.
“Tidak mungkin gedung hampir 15 lantai berdiri tanpa ada yang tahu. Kalau pengawasan berjalan normal, pelanggaran seperti ini seharusnya sudah dihentikan sejak awal,” katanya.
Order bahkan memperingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi simbol ketimpangan penegakan hukum di Jakarta.
“Kalau pemerintah tidak berani tegas, masyarakat akan melihat bahwa aturan tata ruang bisa dibeli. Itu sangat berbahaya. Hukum tidak boleh tunduk pada modal,” tandasnya.
Topik:
Pramono Anung Order Gultom InaCO Mersifarma TM PBG Gedung Ilegal Tata Ruang DKI Pasar Minggu CKTRP DKI Pelanggaran BangunanBerita Terkait
Lewat Raperda RPIP, Pramono Anung Siapkan Arah Industrialisasi Jakarta hingga 2046
4 Februari 2026 13:34 WIB
Perencanaan Ambur-adul, Gubernur Pramono Setop Operasional RDF Rorotan Usai Warga Dicekik Bau Busuk
31 Januari 2026 12:51 WIB
Gedung Mersifarma TM di Pasar Minggu Jaksel Tak Miliki PBG, Sudah Disegel Pembangunan Jalan Terus!!
29 Januari 2026 05:12 WIB
Tanah Bogor Rp3.000–Rp6.000 per Meter Persegi: LHKPN Mangihut Sinaga Dinilai Tak Masuk Akal, INDECH Desak Audit Khusus
26 Januari 2026 14:06 WIB