Tak Miliki PBG, Gubernur Pramono Didesak Bongkar Gedung Mersifarma TM di Pasar Minggu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Pembangunan gedung sekitar 15 lantai milik PT Mersifarma TM di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menuai sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar aturan tata ruang serta batas ketinggian. Meski telah disegel oleh dinas terkait, proyek disebut tetap berjalan. Direktur Eksekutif Indonesian Corruption Observer (InaCO), Order Gultom, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertindak tegas dan membongkar bangunan jika terbukti melanggar hukum. InaCO juga meminta audit menyeluruh atas perizinan serta pengawasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta. (Foto: Dok MI)
Pembangunan gedung sekitar 15 lantai milik PT Mersifarma TM di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menuai sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar aturan tata ruang serta batas ketinggian. Meski telah disegel oleh dinas terkait, proyek disebut tetap berjalan. Direktur Eksekutif Indonesian Corruption Observer (InaCO), Order Gultom, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertindak tegas dan membongkar bangunan jika terbukti melanggar hukum. InaCO juga meminta audit menyeluruh atas perizinan serta pengawasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pembangunan gedung sekitar 15 lantai milik PT Mersifarma TM di Jalan Raya Pasar Minggu–Gang Mesjid Baru, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, terus menuai polemik. Bangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski proses konstruksi disebut hampir rampung.

Direktur Eksekutif Indonesian Corruption Observer (InaCO), Order Gultom, kembali melontarkan kritik keras dan mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk bertindak tegas.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini dugaan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan negara. Kalau gedung setinggi itu tidak punya PBG, itu artinya pembangunan ilegal. Tidak ada alasan untuk membiarkan,” tegas Order kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/2/2026).

Ia bahkan menyebut, jika benar pembangunan tetap berjalan meski sudah disegel, maka hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintah daerah.

“Kalau sudah dipasang plang segel merah tapi aktivitas tetap jalan, itu namanya melecehkan hukum. Jangan sampai publik melihat seolah-olah ada kekuatan besar di belakang proyek ini,” ujarnya.

Order menilai, Gubernur tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, pembiaran akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang di ibu kota.

“Saya minta Gubernur Pramono jangan bermain aman. Kalau terbukti melanggar PBG dan aturan tata ruang, bongkar. Jangan kompromi. Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditertibkan, tapi bangunan besar dibiarkan berdiri,” katanya dengan nada tinggi.

Tabrak Aturan dan Bahayakan Publik

InaCO juga menyoroti dugaan pelanggaran lintasan keselamatan penerbangan serta sejumlah regulasi tata ruang dan bangunan. Ia menyebut proyek tersebut berpotensi menabrak ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Perda Bangunan Gedung, Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, hingga berbagai Peraturan Gubernur terkait pedoman tata bangunan.

“Kalau ini berada di zona keselamatan penerbangan dan melampaui batas ketinggian, risikonya bukan main-main. Ini bukan cuma soal izin, ini soal keselamatan publik,” ujar Order.

Ia juga menyinggung peran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta yang dinilai harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan.

“Tidak mungkin gedung hampir 15 lantai berdiri tanpa ada yang tahu. Kalau pengawasan berjalan normal, pelanggaran seperti ini seharusnya sudah dihentikan sejak awal,” katanya.

Order bahkan memperingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi simbol ketimpangan penegakan hukum di Jakarta.

“Kalau pemerintah tidak berani tegas, masyarakat akan melihat bahwa aturan tata ruang bisa dibeli. Itu sangat berbahaya. Hukum tidak boleh tunduk pada modal,” tandasnya.

Topik:

Pramono Anung Order Gultom InaCO Mersifarma TM PBG Gedung Ilegal Tata Ruang DKI Pasar Minggu CKTRP DKI Pelanggaran Bangunan