Skandal Chromebook Nadiem Makarim, JPU Ungkap Aliran Dana dan Transaksi Janggal

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 27 Februari 2026 9 jam yang lalu
Eks Menteri Nadiem Makarim. (Dok Istimewa)
Eks Menteri Nadiem Makarim. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan praktik kotor di balik proyek Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU secara tegas menuding adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan pendidikan nasional. 

Pernyataan keras itu disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang, Selasa, 27 Januari 2026. Ia membeberkan serangkaian fakta yang mengarah pada peran sentral Nadiem Makarim saat menjabat menteri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa JPU menghadirkan saksi dari kelompok korporasi teknologi, yakni GoTo Group dan PT Google Indonesia.

Saksi yang dihadirkan antara lain Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri Fiona Handayani.

Para saksi diperiksa untuk perkara atas nama terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya kesepakatan antara pihak Google dengan Nadiem Makarim untuk memasukkan sistem operasi Chromebook ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun produk tersebut dinilai pernah gagal pada periode sebelumnya.

“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” tegas Roy Riadi di hadapan majelis hakim dikutip, Jumat (27/2/2026). 

Lebih lanjut, JPU menilai kebijakan strategis itu justru digerakkan oleh orang-orang dekat terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.

Tak berhenti di situ, JPU juga membeberkan fakta mencengangkan mengenai aliran investasi raksasa dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Nadiem, yakni PT AKAB, dengan nilai total mencapai USD 786 juta. Fakta tersebut disebut beriringan dengan lonjakan kekayaan pribadi Nadiem yang pada 2022 tercatat menembus lebih dari Rp5 triliun.

JPU bahkan menyoroti pola transaksi yang dinilai janggal pada 2021, ketika Google disebut melepas sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB, berdekatan dengan terbitnya regulasi kunci di sektor pendidikan.

“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang-piutang maupun transaksi pajak yang sah,” kata Roy Riadi.

Transfer 109 miliar saham ke luar negeri

Sorotan JPU makin tajam ketika mengungkap pemindahan 109 miliar lembar saham GoTo Gojek Tokopedia Tbk ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham-saham tersebut disebut kemudian dibagikan kepada jajaran manajemen dan direksi dalam skema pinjaman.

JPU mempertanyakan alasan pemindahan aset dalam jumlah masif ke luar negeri, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penghindaran pajak, di tengah kondisi ekonomi sulit yang dialami para mitra pengemudi ojek online di lapangan.

Dari sisi teknis pengadaan, JPU juga menilai prosesnya sarat rekayasa. Spesifikasi produk disebut diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat terdakwa. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berujung pada harga yang kemahalan, karena Pejabat Pembuat Komitmen mengakui tidak melakukan survei harga pasar sebagaimana mestinya.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami seluruh keterangan saksi untuk menguatkan pembuktian, termasuk menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal digitalisasi pendidikan yang kini mulai membuka borok besar di jantung kebijakan publik.

Topik:

korupsi pendidikan Chromebook Kemendikbudristek Nadiem Makarim Google GoTo saham luar negeri pengadaan pemerintah Tipikor Kejaksaan