Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Februari 2026 3 jam yang lalu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok.MI)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. 

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (23/2/2026). Alasan utama pengajuan permohonan ini adalah kondisi kesehatan Nadiem.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut dan akan mempertimbangkannya melalui musyawarah majelis.

“Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan/atau penangguhan penahanan,” ujar Purwanto dalam persidangan.

Ia menambahkan bahwa alasan yang diajukan dalam permohonan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan terdakwa.

“Yang pada pokoknya alasan kesehatan. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Eks Mendikbudristek Nadiem Nadiem Makarim Kasus Chromebook PN Tipikor Jakpus Kejagung