LHP Sambo ‘Rahasia’, Ismail Bolong Terbuka, JATAM Curiga Ada yang Diselamatkan di Kasus Tambang Kaltim
Jakarta, MI - Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, melontarkan kritik keras atas mandeknya penuntasan kasus tambang ilegal yang menyeret nama-nama besar di tubuh kepolisian.
Begitu dia disapa, Alfarhat menilai praktik pertambangan ilegal di Indonesia bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan sistemik yang selama ini dibiarkan dan bahkan diduga dilindungi aparat.
“Sejak awal JATAM menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal yang terjadi di Indonesia selalu dibiarkan dan cenderung dilindungi oleh aparat keamanan itu sendiri,” tegas Farhat kepada Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pengakuan Aiptu Ismail Bolong seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring kotor di balik tambang ilegal, bukan justru tenggelam tanpa kejelasan.
“Kasus Ismail Bolong harusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh praktik kotor, memalukan dan menjijikan yang dilakukan oleh anggota Polri yang melindungi pertambangan ilegal untuk meraup keuntungan pribadi,” ujarnya.
Farhat juga menyinggung peristiwa “polisi tembak polisi” di Solok, Sumatera Barat, yang diduga berkaitan dengan konflik perlindungan tambang ilegal. Dua peristiwa itu, kata dia, menjadi bukti terang bahwa ada persoalan serius di balik pembiaran tambang ilegal.
“Ini bukan lagi isu liar. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya relasi kuasa dan aliran dana yang membuat penegakan hukum lumpuh,” katanya.
Sorotan publik semakin tajam setelah mencuatnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divpropam Polri yang ditandatangani mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, tertanggal 7 April 2022.
Dalam dokumen itu disebut adanya dugaan aliran “uang koordinasi” dari tambang ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur hingga ke level Mabes Polri.
Nama Agus Andrianto yang saat itu menjabat Kabareskrim Polri turut disebut dalam dokumen tersebut. Bahkan, dalam video pengakuannya, Ismail Bolong mengaku menyerahkan setoran miliaran rupiah. Namun hingga kini, publik belum mendapat penjelasan terbuka dan tuntas soal kebenaran aliran dana itu.
Dalam LHP tersebut ditegaskan adanya temuan “cukup bukti dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.”
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga menyebut dugaan kedekatan pengusaha batu bara Tan Paulin dan Leny dengan pejabat utama Polda Kaltim, serta adanya intervensi unsur TNI dan Setmilpres. Bahkan, disebut pula adanya kebijakan pengelolaan uang koordinasi secara satu pintu di lingkungan Polda Kaltim.

Ironisnya, meski berkas perkara Ismail Bolong cs sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Januari 2023, hingga kini tak ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik. Ketika dikonfirmasi pada 2024 dan 2025, sejumlah pejabat terkait tak memberikan respons. Sementara pernyataan terakhir dari penyidik hanya menyebut kasus masih dalam “pendalaman”.
Publik pun teringat pernyataan Ferdy Sambo seusai sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2022. Saat itu ia menyebut dugaan keterlibatan “perwira tinggi”, namun tak merinci siapa yang dimaksud. “Itu melibatkan perwira tinggi,” tegasnya kala itu.
Kini, tekanan publik kian besar. JATAM mendesak agar seluruh nama yang tercantum dalam LHP dibuka dan diperiksa secara transparan. “Publik berhak tahu siapa yang menikmati aliran dana tambang ilegal ini. Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar skandal, tapi pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan,” pungkas Farhat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi penegak hukum. Apakah akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau kembali menguap tanpa jejak, seperti banyak skandal tambang sebelumnya?
Hingga berita ini dipublikasikan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. (an)
Mereka yang Diduga Terlibat Ilegal Mining Berdasarkan LHP Ferdy Sambo: Ismail Bolong hingga Tan Paulin. Selengkapnya di sini...
Topik:
Ferdy Sambo Ismail Bolong JATAM Laporan Hasil Penyelidikan tambang batu bara ilegal mafia tambang Kaltim dugaan setoran polisi Divpropam Polri Agus Andrianto Polda Kalimantan TimurBerita Sebelumnya
Eks Menhub di Ujung Rel KPK
Berita Selanjutnya
Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Chromebook
Berita Terkait
Dugaan Peran Strategis Gubernur Malut Sherly dalam Kemenangan Ormat Dipertanyakan
1 hari yang lalu
Warisan Ferdy Sambo: Laporan Rahasia Tambang Ilegal Kaltim Dikunci Rapat
23 Februari 2026 02:10 WIB