Setoran Proyek HSS Terkuak! Nama Kapolres-Bupati Terseret, Eks Komisioner Kompolnas Desak Polri Bongkar Tanpa Ampun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Foto: Dok MI/Pribadi)
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Dugaan praktik pemerasan berkedok “sumbangan proyek” di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kian memanas. Sejumlah nama penting disebut dalam pusaran kasus ini, mulai dari Kapolres, Bupati, Kepala Dinas PUPR, hingga para kontraktor. 

Perkara yang kini ditangani Kortas Tipidkor Polri tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan korupsi serius yang harus dibongkar tuntas.

Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang tegas dan profesional.

“Jika benar ada pemerasan berupa pungutan liar proyek yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para pejabat tertentu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan dan saat ini ditangani Kortas Tipidkor Polri, maka saya sangat mendukung upaya pengusutan kasus ini secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, tegas tanpa pandang bulu, transparan, dan tuntas,” tegas Poengky saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026).

Ia menekankan, kasus ini masuk kategori korupsi karena diduga menguntungkan segelintir pejabat melalui setoran dari proyek pemerintah. Karena itu, publik tidak boleh tinggal diam.

“Saya berharap masyarakat dan media dapat membantu mengawal prosesnya, serta jika ada masukan-masukan terkait saksi-saksi dan bukti-bukti, agar dapat segera disampaikan kepada Kortas Tipidkor,” ujarnya.

Poengky juga mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi agenda nasional. “Kasus pemerasan pungutan liar proyek yang diduga menguntungkan segelintir pejabat tersebut masuk kategori korupsi, sehingga perlu menjadi atensi publik untuk diberantas bersama-sama. Presiden sudah bertekad kuat untuk membasmi korupsi di Indonesia agar seluruh rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera,” katanya.

Ia menyoroti merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang turun tiga poin, dari 37 menjadi 34. Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm keras.

“Oleh karena itu sekecil apapun kasus korupsi harus dapat diberantas hingga tuntas dan para pelakunya dijerat undang-undang berlapis, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandasnya.

Kronologi perkara yang dihimpun Monitorindonesia.com, menyebutkan dugaan permintaan setoran dimulai akhir Desember 2024. Seorang saksi dipanggil dan diduga diperintahkan untuk menarik “uang sumbangan” dari para kontraktor proyek tahun anggaran 2024, dengan ancaman proyek akan diperiksa jika tidak menyetor.

Pertemuan lanjutan di rumah dinas pada Februari 2025 bahkan disebut turut dihadiri Bupati HSS. Dalam forum tertutup itu, permintaan pengumpulan dana kembali ditegaskan. Sejumlah kontraktor kemudian dimintai uang dengan dalih untuk diserahkan kepada Kapolres.

Aliran dana pun mengalir. Total setoran dari tiga kontraktor disebut mencapai Rp1,1 miliar. Sebagian dana diduga ditransfer ke dua rekening berbeda atas perintah atasan, lengkap dengan bukti transfer yang diminta langsung.

Situasi berubah pada September 2025 ketika dana yang disebut sebagai “sumbangan” itu justru diperintahkan untuk dikembalikan kepada para kontraktor. Uang Rp1,1 miliar pun dibagikan kembali sesuai jumlah setoran awal. Langkah ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya meredam perkara setelah isu mencuat.

Kasus ini kemudian ditarik ke pusat. Divisi Propam Mabes Polri dan penyidik Tipikor Mabes Polri memanggil sejumlah pihak, termasuk Kapolres, pejabat daerah, kontraktor, hingga Kepala Dinas PUPR.

Beredar pula surat resmi dari Kortastipidkor Polri yang meminta keterangan Kepala Dinas PUPR HSS di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dokumen tersebut mempertegas bahwa perkara dugaan setoran proyek di HSS telah masuk tahap penyelidikan oleh satuan khusus pemberantasan korupsi di tubuh Polri.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hulu-sungai-utara.webp
Dugaan praktik pengumpulan uang dari kontraktor proyek pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyeret sejumlah pejabat daerah hingga aparat kepolisian. Kronologi mengungkap adanya perintah penarikan “sumbangan”, aliran dana ratusan juta rupiah, transfer ke dua rekening tertentu, hingga pengembalian uang secara mendadak menjelang pemeriksaan. Kasus ini akhirnya ditangani Mabes Polri melalui Divisi Propam dan Tipikor, dengan pemanggilan Kapolres, pejabat daerah, Kadis PUPR, serta para kontraktor yang terlibat. Skandal ini memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah daerah. (Foto: Dok MI)

Publik kini menanti: apakah pengusutan akan benar-benar menembus aktor intelektual di balik dugaan setoran proyek ini, atau justru berhenti di level teknis? Desakan agar kasus dibongkar tanpa kompromi kian menguat.

Bupati HSS Diperiksa!

Dugaan praktik “setoran proyek” di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tak lagi berbisik di lorong daerah. Kasusnya kini naik kelas ke Mabes. Syafrudin Noor, Bupati HSS, dikabarkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (2/2/2026).

Sumber Monitorindonesia.com menyebut pemeriksaan tak berhenti pada kepala daerah. Sejumlah pejabat teknis ikut terseret. “Bupati HSS saat ini berada di Jakarta, Mabes Polri. Lalu ada sejumlah kepala dinas. Kepala Dinas PUPR hingga Kepala Dinas Kesehatan,” ujar sumber terpercaya tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Karo Penmas Mabaes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hingga Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Hulu Sungai Selatan HSS Kalimantan Selatan pungli proyek setoran kontraktor dugaan korupsi Kortas Tipidkor Polri Mabes Polri Propam Polri Kapolres HSS Bupati HSS