KPK Dalami Modus ‘Pinjam Bendera’ di Kasus Korupsi Iklan BJB

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Februari 2026 1 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan praktik pengondisian pekerjaan dengan modus “pinjam bendera”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri praktik pengondisian proyek yang memungkinkan pihak tertentu mendapatkan pekerjaan secara tidak wajar.

“Para saksi didalami terkait praktik pengondisian pekerjaan di BJB, salah satunya dengan modus pinjam bendera,” kata Budi, Selasa (24/2/2026).

Menurut Budi, modus “pinjam bendera” merujuk pada penggunaan nama perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek, meski pelaksana sebenarnya berasal dari pihak lain.

“‘Pinjam bendera adalah istilah untuk aktivitas mendompleng nama perusahaan guna menggarap proyek tertentu, dalam konteks ini pengadaan iklan,” jelasnya.

Pendalaman kasus dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dua pegawai PT BSC Advertising, yakni Suyoto dan Lavi. Keduanya telah memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

KPK menduga praktik pengondisian tersebut tidak hanya menentukan pihak yang memenangkan proyek, tetapi juga berkaitan dengan nilai pekerjaan yang diduga mengalami mark up.

"Pengkondisian siapa yang akan mengerjakan (proyek), kemudian harus pinjam bendera, kemudian nanti pada saat pelaksanaan proyeknya seperti apa, sampai dengan apakah nilainya itu wajar atau kemudian diduga dilakukan mark up," tuturnya.

Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang tidak sepenuhnya digunakan untuk belanja iklan. Dari total anggaran yang mencapai lebih dari Rp400 miliar, hanya sekitar 50 persen yang digunakan sesuai peruntukan.

"Selebihnya masuk ke dana non-budgeter yang tidak digunakan untuk belanja iklan tapi masuk sebagai dana-dana operasional yang kemudian itu mengalir ke sejumlah pihak ya," ujarnya.

KPK memastikan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek tersebut guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartono selaku pejabat Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE
  5. Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa iklan di Bank BJB yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor dari kediaman Ridwan Kamil.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Topik:

KPK Bank BJB Korupsi Iklan Bank BJB