Suap Impor dan Cukai Disorot, KPK Sita Rp 40,5 Miliar dari OTT Bea Cukai
Jakarta, MI - Aroma korupsi kembali menyengat dari balik dinding Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) menyeret enam orang dalam pusaran suap dan gratifikasi impor, Komisi Pemberantasan Korupsi kini membuka kemungkinan adanya praktik kotor lain: dugaan pengaturan cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit PP).
Pintu pengusutan baru itu terbuka usai penyidik memeriksa pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia dicecar bukan hanya soal suap impor, tetapi juga kemungkinan adanya permainan dalam kewenangan cukai di Dit PP—unit yang seharusnya menjadi garda terdepan penindakan.
“Kita masih akan dalami ini. Karena kan di Direktorat PP ini selain punya kewenangan berkaitan dengan kepabeanan juga terkait dengan cukai,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/2/2026).
KPK, kata dia, tengah membedah mekanisme dan prosedur di Dit PP untuk menguji apakah praktik di lapangan menyimpang dari SOP. Jika ada “cross” antara aturan dan fakta, bukan tak mungkin daftar tersangka akan bertambah.
Kasus ini bermula dari OTT pada Rabu, 4 Februari 2026, yang menjaring 12 pegawai Bea Cukai. Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kemenkeu, Rizal.
Rizal diduga menerima suap bersama Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Suap itu disebut berasal dari pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Ray Dedy Kurniawan.
Tujuannya terang: agar barang milik PT Blueray Cargo lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa tersentuh pengawasan. Negara bukan hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga membuka pintu bagi peredaran barang bermasalah yang merugikan industri dan konsumen.
Yang lebih mencengangkan, KPK menduga ada “jatah rutin” hingga Rp 7 miliar per bulan yang mengalir ke sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai. Jika benar, ini bukan lagi sekadar suap sesaat—melainkan skema terstruktur.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk kediaman para tersangka.
Barang bukti itu meliputi:
• Uang tunai Rp 1,89 miliar
• US$ 182.900
• S$ 1,48 juta
• JPY 550.000
• Emas batangan 2,5 kg (sekitar Rp 7,4 miliar)
• Emas batangan 2,8 kg (sekitar Rp 8,3 miliar)
• Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Tumpukan uang dan emas itu menjadi simbol telanjang bagaimana kewenangan negara bisa diperdagangkan.
Menyentuh Jantung Pengawasan
Kini sorotan tak lagi berhenti pada praktik suap impor. Dugaan pengaturan cukai membuka babak baru yang lebih serius. Dit PP bukan unit biasa—ia adalah jantung pengawasan dan penindakan di tubuh Bea Cukai.
Jika benar terjadi manipulasi dalam kewenangan cukai, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar integritas individu, tetapi kredibilitas sistem pengawasan negara.
Topik:
KPK Bea Cukai DJBC suap impor OTT KPK pengaturan cukai Rizal Bea Cukai gratifikasi korupsi impor PT Blueray setoran Rp 7 miliar penyidikan KPK barang ilegal emas batangan sitaan Gedung Merah Putih