BPK Temukan Rp169,29 M Subsidi Haji Disalurkan ke Ribuan Jemaah Tak Berhak
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) membongkar fakta keras dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445H/2024M pada Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
Sebagaimana data yang diproleh Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026) bahwa temuan itu menegaskan, dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp169.296.800.534,00 justru digunakan untuk menanggung subsidi atas ribuan jemaah yang tidak berhak berangkat.
BPK secara tegas menyebut, BPIH Tahun 1445H/2024M digunakan untuk menyubsidi 4.531 jemaah yang tidak seharusnya diberangkatkan. Rinciannya terdiri dari 61 jemaah yang sudah berhaji dalam 10 tahun terakhir tanpa memenuhi pengecualian, 3.499 jemaah penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga sesuai ketentuan, serta 971 jemaah pelimpahan porsi yang tidak sah. Total subsidi yang membebani keuangan haji mencapai Rp169,29 miliar.
Pada kategori pertama, hasil uji petik menemukan 166 jemaah reguler berangkat lebih dari sekali dalam 10 tahun. Dari jumlah itu, 61 orang tidak memiliki sertifikat pembimbing haji profesional yang masih berlaku. Artinya, mereka tidak layak diberangkatkan. Namun tetap berangkat dan tetap menerima subsidi, dengan nilai minimal Rp2.279.210.954,00.
Pelanggaran paling masif terjadi pada skema penggabungan mahram. BPK menemukan 3.499 jemaah tidak memiliki hubungan keluarga sebagaimana dipersyaratkan, baik sebagai orang tua-anak kandung, saudara kandung, maupun suami-istri. Mereka tersebar di 31 provinsi, dengan jumlah terbanyak di Jawa Barat mencapai 2.134 jemaah. Akibatnya, subsidi yang harus ditanggung BPIH melonjak hingga Rp130.737.034.886,00.
Dalam analisis lebih lanjut, ditemukan pula 890 jemaah yang merupakan pasangan suami-istri tetapi masing-masing bergabung dengan pihak lain yang bukan mahramnya. Bahkan terdapat jemaah berusia 17 tahun yang belum memenuhi syarat usia minimal sesuai ketentuan. Fakta ini memperlihatkan lemahnya verifikasi dan pengawasan.
Pada skema pelimpahan nomor porsi, dari 9.411 jemaah yang berangkat melalui mekanisme ini, sebanyak 971 orang tidak memiliki hubungan keluarga sah dengan pihak yang melimpahkan. Mereka tetap mengisi kuota dan menerima subsidi. Nilai subsidi atas pelimpahan yang tidak sesuai ketentuan ini mencapai Rp36.280.554.694,00. Lagi-lagi, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka tertinggi, yakni 745 jemaah.
BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan tertundanya pemberangkatan jemaah yang justru telah memenuhi syarat. Lebih jauh, dana haji yang semestinya dikelola dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian justru menanggung beban subsidi bagi ribuan jemaah yang tidak berhak.
"Hal tersebut mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan BPIH Tahun 1445H/2024M yang digunakan untuk menyubsidi sebanyak 4.531 (61 + 3.499 + 971) jemaah yang tidak seharusnya berangkat senilai Rp169.296.800.534,00 (Rp2.279.210.954,00 + Rp130.737.034.886,00 + Rp36.280.554.694,00) membebani keuangan haji," petik laporan BPK itu.

BPK juga mengungkap penyebab utama persoalan ini. Dirjen PHU belum memiliki rencana penyelesaian atas jemaah penggabungan dan pelimpahan yang tidak berhak, termasuk belum optimal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi data kependudukan serta belum melakukan pembatalan kuota terhadap yang terbukti tidak sah.
Selain itu, belum ditetapkan tata cara verifikasi yang secara tegas mengatur proses pengecekan kebenaran data.
Pejabat teknis di tingkat pusat dan daerah dinilai tidak cermat dalam pengawasan pemenuhan kuota haji reguler. Wawancara dan verifikasi dokumen asli jemaah penggabungan maupun pelimpahan pun dinilai kurang teliti.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan Dirjen PHU untuk menetapkan rencana penyelesaian permasalahan, termasuk koordinasi dengan Kemendagri guna memastikan kebenaran data kependudukan serta pembatalan kuota bagi jemaah yang tidak berhak. BPK juga meminta penetapan tata cara verifikasi yang jelas, serta peningkatan kecermatan pengawasan di seluruh jajaran.
Dirjen PHU melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menyatakan sependapat bahwa prinsip keadilan dan efisiensi dalam penggunaan dana keuangan haji harus senantiasa dijaga, termasuk memastikan subsidi hanya diberikan kepada jemaah yang memenuhi ketentuan. Menteri Agama juga menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Namun angka Rp169,29 miliar bukan sekadar statistik. Ini adalah beban nyata keuangan haji, sekaligus alarm keras atas lemahnya pengendalian dan verifikasi dalam pengisian kuota.
Ketika ribuan yang tidak berhak bisa berangkat dan disubsidi, pertanyaan besarnya adalah: di mana ketegasan pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan dana umat?
Topik:
BPK Subsidi Haji BPIH 2024 Kementerian Agama Kuota Haji Penggabungan Mahram Pelimpahan Porsi Jawa Barat LHP BPK Haji 1445H