Rp12,4 M BPIH Dipakai di Luar Peruntukan, BPK Soroti Pengawasan Kemenag
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445H/2024M. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit pada , BPK menemukan anggaran dan realisasi BPIH senilai Rp12.418.451.410,90 digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap serta kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Dalam laporan tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026) bahwa BPK menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) Tahun 1445H/2024M, melalui pengujian transaksi pada BKU, dokumen pembelian, dokumen penganggaran, serta permintaan keterangan kepada para pejabat dan pegawai terkait di satker Kementerian Agama, ditemukan penggunaan BPIH yang tidak sesuai peruntukan.
BPK merinci, anggaran dan realisasi BPIH senilai Rp7.624.767.353,90 digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap. Dari jumlah tersebut, Rp5.323.114.856,90 digunakan untuk pengadaan aset tetap, antara lain pembelian handphone sebanyak 460 unit pada 252 satker senilai Rp5.251.973.882,90, pembelian kursi roda, rak laundry, dan tangga lipat.
Selain itu, BPIH juga digunakan untuk pemeliharaan aset tetap senilai Rp2.301.652.497,00 pada enam satker, termasuk untuk pemeliharaan gedung dan bangunan, jasa perencanaan dan pengawasan, pemeliharaan peralatan dan mesin serta pemeliharaan jalan jaringan dan irigasi.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan anggaran dan realisasi belanja senilai Rp4.793.684.057,00 digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan haji Tahun 1445H/2024M.
Kegiatan tersebut antara lain diselenggarakan bagi calon jemaah haji Tahun 1446H/2025M, pra muzakarah terkait fatwa penggunaan nilai manfaat jemaah haji, launching senam haji Indonesia dan peragaan batik Indonesia, kegiatan Bimtek aplikasi Serambi KBIHU, studi banding tenaga pengelola bahan pangan ke sekolah, serta pembayaran Kantor Wisma Petugas Daker Bandara di Madinah.
BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan BPIH untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap serta kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji Tahun 1445H/2024M membebani keuangan haji senilai Rp12.418.451.410,90 dan menimbulkan risiko duplikasi anggaran dengan dana APBN.
"Hal tersebut mengakibatkan BPIH untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap serta kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji Tahun 1445H/2024M membebani keuangan haji senilai Rp12.418.451.410,90 (Rp7.624.767.353,90 + Rp4.793.684.057,00); dan menimbulkan risiko duplikasi anggaran dengan dana APBN," petik laporan BPK itu.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan permasalahan tersebut disebabkan antara lain karena Menteri Agama belum mengatur batasan penggunaan BPIH secara rinci sesuai dengan 14 komponen biaya BPIH yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta belum mengatur pedoman dan verifikasi perencanaan anggaran BPIH agar peruntukannya berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji.
BPK juga menyebut Dirjen PHU, Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji, beserta KPA satker terkait kurang cermat dalam mereviu dan menyetujui perencanaan anggaran BPIH untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap serta kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Agama agar mengatur lebih rinci mengenai batasan penggunaan BPIH sesuai dengan 14 komponen biaya BPIH yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, mengatur pedoman verifikasi perencanaan anggaran BPIH, serta menginstruksikan jajaran terkait agar tidak menganggarkan BPIH untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap serta kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji.
Dalam tanggapannya, Dirjen PHU melalui Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji menyatakan pendanaan operasional menggunakan BPIH dikarenakan kemampuan APBN tidak memadai dan menerima temuan BPK sebagai dasar evaluasi kebijakan ke depan. Menteri Agama menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Topik:
BPK BPIH Kementerian Agama Keuangan Haji Audit Haji 2024 Dirjen PHU LHP BPK APBN Temuan Audit Dana Haji