Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penggelapan Gaji Satpam

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2026 1 jam yang lalu
Oknum Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan gaji satpam sekolah, Ahmad Syarifudin. Kuasa hukum menyebut rekening Bank DKI milik korban tidak pernah diserahkan, sementara gaji dibayarkan tunai dengan nominal jauh dari standar. Selain laporan pidana, dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan jabatan juga dilayangkan ke Inspektorat DKI Jakarta.
Oknum Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan gaji satpam sekolah, Ahmad Syarifudin. Kuasa hukum menyebut rekening Bank DKI milik korban tidak pernah diserahkan, sementara gaji dibayarkan tunai dengan nominal jauh dari standar. Selain laporan pidana, dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan jabatan juga dilayangkan ke Inspektorat DKI Jakarta.

Jakarta, MI – Aroma dugaan penggelapan mengguncang dunia pendidikan di Jakarta Timur. Jerry Nababan selaku tim kuasa hukum Ahmad Syarifudin resmi menyeret oknum Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan gaji penjaga sekolah.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.26 WIB.

“Secara resmi, dini hari tadi, selaku tim kuasa hukum mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Metro Jaya,” tegas Jerry Nababan yang juga Ketua DPD LAKI Jakarta kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Tak berhenti pada jalur pidana, Jerry memastikan pihaknya juga melayangkan laporan ke Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Laporan tersebut menyasar indikasi maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh R selaku Kepala Sekolah.

Kasus ini mencuat setelah Ahmad Syarifudin, seorang satpam sekolah, mengadu karena merasa dirugikan secara materiil dan dipermalukan secara martabat. Dari investigasi awal dan keterangan pelapor, muncul dugaan praktik penggelapan yang disebut berlangsung sistematis.

Sejak 2022, Ahmad diwajibkan membuka rekening Bank DKI. Namun ironisnya, hingga kini buku tabungan dan kartu ATM atas namanya sendiri disebut tidak pernah diserahkan oleh pihak sekolah. Akibatnya, ia tidak pernah mengetahui berapa sebenarnya gaji yang ditransfer oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke rekening tersebut.

“Selama ini, Ahmad hanya menerima gaji tunai dengan nominal yang jauh dari standar, yaitu Rp1 juta (2022), Rp1,5 juta (2023), dan Rp2,5 juta (2024), dengan syarat, merangkap sebagai petugas kebersihan,” ungkap Jerry.

Artinya, di tengah aliran dana resmi dari Pemprov DKI Jakarta, korban justru menerima bayaran minim secara tunai tanpa pernah memegang kendali atas rekeningnya sendiri. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Tak hanya soal gaji, kuasa hukum juga menyoroti pemecatan Ahmad melalui Surat Peringatan 1 (SP1) yang dinilai sarat kepentingan pribadi dan tanpa transparansi.

“Alasan pemberhentian yang berubah-ubah serta ancaman pengusiran terhadap ibu korban dari kantin sekolah menunjukkan adanya tindakan arogansi dan kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat kecil,” ujar Jerry.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, LAKI telah mengirim surat permohonan klarifikasi kepada R. Namun hingga tenggat waktu berlalu, tidak ada tanggapan resmi.

Di sisi lain, R sempat memberikan pernyataan kepada Realita.co (25/1) dengan membantah tudingan penggelapan dan mengklaim telah melakukan monitoring serta evaluasi rutin.

Kuasa hukum juga menduga adanya kolusi antara pihak sekolah dan oknum tertentu untuk mengganti satpam lama dengan orang baru, tanpa mempedulikan hak-hak pekerja yang telah mengabdi.

Terpisah, R menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian. “Wa'alaikumsalam, saya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Sdr. Ahmad dan akan memberikan keterangan di kepolisian nanti, sesuai dengan surat panggilan,” ujarnya kepada wartawan.

Namun saat ditanya lebih jauh mengenai keberadaan ATM dan buku rekening Bank DKI atas nama Ahmad Syarifudin, R memilih bungkam.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Dugaan penggelapan gaji, penahanan buku rekening dan ATM, hingga pemecatan yang dinilai tak prosedural menimbulkan tanda tanya besar: apakah hak pekerja kecil bisa begitu saja dikendalikan oleh mereka yang memegang jabatan? Polisi kini ditantang membongkar terang-benderang perkara ini tanpa pandang bulu.

Topik:

SDN Malaka Jaya 04 Pagi Kepala Sekolah Dugaan Penggelapan Gaji Ahmad Syarifudin Jerry Nababan LAKI Jakarta Polda Metro Jaya Inspektorat DKI Jakarta Bank DKI Pemprov DKI Jakarta SP1 Jakarta Timur