Pemeriksaan Siti Nurbaya Belum Terjadwal, Kejagung: Masih Penyidikan Umum, Belum Ada Tersangka
Jakarta, MI – Pernyataan tegas disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Anang Supriatna terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.
Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026), Anang menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal.
“Masih terus didalami dan pemeriksaan terhadap saksi lain,” ujar Anang.
Ketika ditanya apakah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, ia menjawab singkat, “Belum.” Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap “penyidikan umum”.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya akan dijadwalkan.
Namun Anang memastikan, hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Belum terjadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Bu SN, saat ini,” katanya.
Meski belum ada tersangka, langkah penyidikan terus bergerak. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menggeledah sedikitnya enam lokasi pada 28–29 Januari 2026, termasuk kediaman Siti Nurbaya di Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ada beberapa, berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Itu memang yang kami perlukan,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026).
Sumber penegak hukum yang mengetahui proses tersebut mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan aliran dana bernilai fantastis.
“Jaksa menemukan aliran transaksi suap ratusan miliar rupiah ke oknum Kementerian LHK,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini diduga melibatkan praktik suap untuk mengubah status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi yang diajukan sejumlah perusahaan. Modusnya disebut menggunakan perusahaan cangkang (paper company) sebagai pintu masuk transaksi dana kepada oknum pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penggeledahan rumah Siti Nurbaya disebut berkaitan dengan kapasitasnya saat menjabat Menteri LHK dalam dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni Kabinet Kerja 2014–2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019–2024.
Syarief menegaskan, penggeledahan tidak serta-merta berarti penetapan status hukum.
“Saksi, belum diperiksa. Penggeledahan bertujuan mencari barang bukti dan alat bukti, sehingga tidak harus selalu diikuti pemeriksaan. Itu konteks yang berbeda,” ujarnya.
Dengan belum adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan yang masih bergulir, publik kini menanti sejauh mana keberanian dan konsistensi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor kehutanan dan sawit yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Topik:
Kejagung Anang Supriatna Siti Nurbaya Korupsi Sawit KLHK Penggeledahan Suap Tata Kelola Hutan Penyidikan Pidsus Industri Sawit