Tersangka “Katanya Ada”, Tapi Tak Pernah Muncul: Drama Hukum Kasus KLHK Siti Nurbaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kejagung belum lama ini menggeledah rumah Siti Nurbaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit KLHK periode 2015–2024. Meski Jaksa Agung menyebut sudah ada tersangka, Kejagung menyatakan perkara masih penyidikan umum. Publik mempertanyakan transparansi dan arah penegakan hukum di sektor sawit - Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejagung belum lama ini menggeledah rumah Siti Nurbaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit KLHK periode 2015–2024. Meski Jaksa Agung menyebut sudah ada tersangka, Kejagung menyatakan perkara masih penyidikan umum. Publik mempertanyakan transparansi dan arah penegakan hukum di sektor sawit - Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit kian menyeret nama besar. Rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden Joko Widodo, Siti Nurbaya Bakar, telah digeledah tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah ini mempertegas bahwa perkara sawit bukan lagi isu administratif, melainkan dugaan kejahatan tata kelola yang berpotensi merugikan perekonomian negara dalam skala masif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan pada 28–29 Januari 2026. Dari lokasi, penyidik menyita dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan serta kebijakan industri sawit periode 2015–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: Dok MI)

“Kita kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” ujar Syarief.

Meski tindakan penyidikan sudah masuk ke ruang privat mantan menteri, status hukum Siti Nurbaya hingga kini masih menggantung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

“Belum terjadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Bu SN (Siti Nurbaya), saat ini. Masih terus didalami dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain,” kata Anang saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026).

MONITOR JUGA: Paloh Dukung Prabowo Dua Periode, Kasus Siti Nurbaya Ditutup?

Ia juga menekankan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. “Penetapan tersangka belum. Masih penyidikan umum,” tandas Anang.

Pernyataan itu berdiri berdampingan dengan pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 8 Januari 2025 yang menyebut sudah ada pejabat KLHK berstatus tersangka dalam kasus tata kelola sawit. “Yang pasti ada,” ujarnya kala itu. Namun hingga kini, identitas tersangka tersebut tak pernah diumumkan ke publik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Kontradiksi inilah yang memantik kecurigaan. Rumah telah digeledah, dokumen disita, puluhan saksi diperiksa, pengakuan soal tersangka pernah dilontarkan — tetapi tidak satu pun nama diumumkan.

Fokus penyidikan mencakup kebijakan pelepasan kawasan hutan dan penerapan Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja yang mengatur denda administratif bagi perusahaan sawit yang terlanjur beroperasi di dalam kawasan hutan. Dalam praktiknya, kebijakan ini membuka ruang pemutihan jutaan hektare kebun sawit.

Data pemerintah menunjukkan sedikitnya 1,7 juta hektare telah diputihkan dari target lebih 3 juta hektare. Padahal pada 2019 terdapat 3,37 juta hektare kebun sawit berada di kawasan hutan. Kebijakan ini berjalan di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya di KLHK periode 2014–2024.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai mekanisme pemutihan berpotensi menjadi celah korupsi karena memberi ruang “pengampunan” bagi korporasi yang sebelumnya beroperasi tanpa izin sah. Sementara Transparency International Indonesia (TII) menyebut kebijakan tersebut berisiko menguntungkan perusahaan besar dan memperlemah efek jera. Dalam risetnya, TII memberi skor transparansi rata-rata hanya 3,50 dari 10 terhadap 50 perusahaan sawit di Indonesia.

MONITOR JUGA: Dukungan Dua Periode Menguat, Kasus KLHK Masuk Angin? Publik Curiga Ada Lobi!

Pola dugaan korupsi di sektor ini bukan tanpa preseden. Kasus Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group disebut merugikan negara hingga Rp78 triliun. Skandal minyak goreng juga memperlihatkan bagaimana tata niaga komoditas strategis dapat dimanipulasi melalui regulasi dan perizinan.

Di sisi lain, dinamika politik turut menyelimuti perkara ini. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh belakangan berbicara mengenai kemungkinan dukungan dua periode terhadap Presiden Prabowo Subianto dan peluang koalisi permanen. Meski tak terkait langsung dengan proses hukum, wacana tersebut memicu tafsir publik tentang relasi politik dan stabilitas perkara besar yang menyentuh lingkar elite.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansyah sempat menilai indikasi intervensi politik bukan fenomena baru, terutama bila menyangkut figur dan jaringan kekuasaan besar.

Trubus
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)

“Ini bukan hal baru sebenarnya. Dulu NasDem pernah melobi terkait kasus Plate, lalu Yasin Limpo. Itu pernah terjadi. Jadi bukan hal baru,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan publik berhak mengetahui setiap upaya lobi yang berpotensi menghambat proses hukum — terlebih karena dugaan persoalan di KLHK sudah muncul sejak lama.

“Sejak 2019, ketika periode Jokowi hampir berakhir, dugaan terhadap Siti Nurbaya sebenarnya sudah banyak. Tapi waktu itu Jaksa Agung dari NasDem, Muhammad Prasetyo.”

Menurutnya, situasi itu menciptakan kesan perlindungan politik terhadap perkara yang seharusnya bisa diproses sejak awal.

“Saat itu dia tidak diproses, selalu terlindungi. Begitu Jaksa Agung bukan dari NasDem, kondisinya berubah. Artinya dulu ada perlindungan politik.”

Trubus menilai lambannya penetapan tersangka setelah penggeledahan justru memperkuat dugaan adanya tekanan politik di balik layar. “Kalau nanti tidak ada tersangka atau kasus ini masuk angin, saya menduga lobi-lobi itu berhasil,” ujarnya, merujuk pada Surya Paloh.

Ia menegaskan secara hukum langkah penyidikan sudah cukup untuk penetapan tersangka. “Kalau tidak masuk angin, harusnya sudah tersangka. Kalau mereka membantah, ya praperadilan. Tapi status hukum harus jelas dulu.”

Bagi Trubus, praktik lobi justru menguatkan indikasi korupsi terstruktur. “Lobi seperti ini memberi kesan korupsinya nyata, terstruktur, terencana. Kejagung jangan bermain api.”

Sekadar tahu bahwa sejak Oktober 2024, penyidik Jampidsus telah menggeledah sejumlah ruangan strategis di KLHK — termasuk Sekretariat Jenderal dan direktorat yang menangani pelepasan kawasan hutan — serta menyita empat boks dokumen penting. Setahun berselang, penggeledahan merambah kediaman mantan menteri.

MONITOR JUGA: Dua Periode Dibahas, Kasus Siti Nurbaya Ditahan? Bayang "Lobi-lobi" Menguat!

Namun hingga Februari 2026 ini, Kejagung tetap menyatakan perkara ini masih dalam tahap pendalaman. Anang kembali menegaskan bahwa penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi lain dan mengkaji alat bukti sebelum melangkah lebih jauh.

Di tengah semua itu, pertanyaan publik semakin tajam: jika tersangka “yang pasti ada” sudah diakui, mengapa belum diumumkan? Jika belum ada tersangka, mengapa tindakan penyidikan sudah sejauh ini?

Kasus tata kelola sawit ini bukan hanya soal satu nama. Ia menyangkut jutaan hektare hutan, potensi kerugian negara, dan kredibilitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Dengan 92 persen lahan sawit dikuasai korporasi dan hanya 8 persen oleh masyarakat, sebagaimana dicatat sejumlah lembaga lingkungan, persoalan ini berdiri di atas ketimpangan struktural yang lama.

Siti Nurbaya Bakar
Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok MI/Istimewa)

Kini sorotan tertuju pada Kejaksaan Agung. Publik menunggu bukan sekadar janji pendalaman, melainkan kepastian hukum. Karena dalam perkara sebesar ini, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan kepercayaan terhadap negara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum mendapat respons.

Juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim bungkam terkait adanya dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan oleh Partai NasDem kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar politisi Partai NasDem tidak terjerat hukum, termasuk kasus mantan Menteri KLHK, Siti Nurbaya itu.

Topik:

Siti Nurbaya Korupsi Sawit Kejaksaan Agung Jampidsus KLHK Pemutihan Sawit Tata Kelola Hutan