Lonjakan Harta Sekjen Kemenperin Nyaris Rp1 M per Tahun Dilaporkan ke KPK: Dari Mana Asalnya?
Jakarta, MI - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Suseno Agung Cahyanto, kini menjadi sorotan tajam publik. Lonjakan kekayaannya dalam beberapa tahun terakhir dipertanyakan dan dinilai tak bisa lagi dianggap sebagai angka biasa dalam laporan administratif semata.
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bahkan secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara terkait dugaan kejanggalan pertumbuhan harta Sekjen Kemenperin tersebut. Surat bernomor 041/DPD/LSM-GMBI/MJL/XI/2024 itu beredar luas di media sosial dan memicu gelombang tanda tanya di tengah masyarakat.
GMBI menilai terdapat lonjakan harta yang tidak wajar dalam LHKPN Eko. Berdasarkan data yang mereka ungkap, pada periode 2018 ke 2019 terjadi kenaikan kekayaan sebesar 47 persen atau Rp2.066.460.412. Dalam hitungan satu tahun saja, total harta Eko melonjak dari Rp4.383.400.860 menjadi Rp6.449.861.272.
Lonjakan signifikan kembali tercatat pada LHKPN 2021. Nilai aset bertambah Rp1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini dinilai bukan sekadar kenaikan rutin, melainkan pertumbuhan yang menuntut penjelasan terbuka.
Secara rata-rata, sejak 2020 hingga 2023, kekayaan Eko disebut bertambah sekitar Rp950.584.982 per tahun atau naik sekitar 13 persen secara year on year. Pertumbuhan yang konsisten dan mendekati Rp1 miliar per tahun itu memantik pertanyaan serius.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan, dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu," tulis GMBI dalam suratnya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Menurut GMBI, angka tersebut janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi pejabat setingkat ASN Eselon I berpangkat IV/D. Secara umum, gaji dan tunjangan pada level itu berkisar Rp35 juta per bulan atau sekitar Rp420 juta per tahun. Dengan penghasilan resmi tersebut, kenaikan harta hampir Rp1 miliar per tahun dinilai sulit dipahami tanpa penjelasan rinci dan transparan.
Tak berhenti pada surat, GMBI juga melaporkan Eko ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Februari 2026. Langkah ini menegaskan bahwa dugaan kejanggalan tersebut tidak lagi sekadar wacana, melainkan sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait, sekaligus tindak lanjut konkret dari KPK atas laporan yang telah dilayangkan. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan jika ingin menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa malam (24/2/2026).
Topik:
Eko Suseno Agung Cahyanto Sekjen Kemenperin LHKPN GMBI KPK dugaan kejanggalan harta lonjakan kekayaan pejabat Kementerian Perindustrian