Tak Cukup Dipecat, Oknum Polisi Yang Terlibat Narkoba Harus Dimiskinkan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Mantan Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Dok Istimewa)
Mantan Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Dok Istimewa)

Jakarta, MITamparan keras datang dari pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Ia tak lagi berbasa-basi menanggapi keterlibatan oknum Polri dalam pusaran bisnis narkoba.

Pesannya tegas dan menohok: hukum mati atau penjara seumur hidup.

“Kita butuh sanksi pidana yang berat. Hukuman mati dan seumur hidup harus jadi opsi agar ada efek kejut,” ujar Poengky, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, jerat Undang-Undang Narkotika atau Psikotropika saja tidak cukup. Ia mendesak penyidik menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar para pelaku tak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan.

Aset mereka bahkan yang mengalir ke keluarga harus disita untuk memutus total keuntungan dari bisnis haram tersebut.

“Efek jera tidak boleh setengah-setengah. Potong sampai ke akar,” tegasnya.

Tak berhenti pada hukuman pidana, Poengky meminta agar kasus-kasus ini diekspos besar-besaran. Menurutnya, publik berhak tahu.

Ia percaya, sorotan luas media akan menjadi hukuman sosial yang menyakitkan—bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga atasan yang lalai dan keluarga yang ikut menikmati hasilnya.

“Dengan sanksi sosial yang kuat, rasa malu akan memperkuat efek jera,” katanya.

Poengky juga menyoroti lemahnya sistem pengamanan barang bukti narkoba di internal kepolisian. Ia mengusulkan:

Pemasangan CCTV di ruang penyimpanan barang bukti, penggunaan body worn camera bagi anggota Reserse Narkob, proses pemusnahan barang bukti yang transparan dan sesuai aturan

Praktik curang seperti menukar narkoba sitaan dengan tawas atau menjual kembali barang bukti disebutnya sebagai bentuk pengkhianatan ganda—pada hukum dan pada masyarakat.

“Jangan beri celah sedikit pun bagi oknum bermain api,” ujarnya tajam.

Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memilih strategi memutus aliran uang sebagai jantung peredaran narkoba.

Menurutnya, yang harus dihancurkan adalah rantai transaksi.

“Kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Ia mendorong perluasan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) agar rekening yang terdeteksi mencurigakan oleh PPATK maupun sistem perbankan bisa langsung diblokir dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini, kata Sigit, sejalan dengan program pemberantasan narkoba dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk khusus pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri.

Pernyataan keras Poengky menjadi alarm keras di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Jika polisi yang seharusnya memburu bandar justru bermain di dalam jaringan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar hukum tetapi kepercayaan publik.

 

Topik:

narkoba Polri hukum mati TPPU pembekuan rekening Kompolnas Kapolri Prabowo Subianto Budi Gunawan pemberantasan narkoba