DPR Nilai PTDH Oknum Brimob Bukti Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath (Dok.MI)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath (Dok.MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Sanksi pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Rano menilai keputusan PTDH tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan indikator penting dalam mengukur kredibilitas lembaga penegak hukum di mata publik.

“Kami mengapresiasi Kapolri beserta jajaran yang telah mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob tersebut. Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih jika sampai menghilangkan nyawa masyarakat, apalagi seorang anak,” ujar Rano, Selasa (24/2/2026).

Meski memuji langkah administratif Polri, legislator asal Banten itu mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai telah melukai nilai-nilai kemanusiaan. Rano menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan justru menjadi alat kekerasan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyambut baik keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divpropam Mabes Polri dalam mengawal penanganan kasus tersebut. Ia menilai pengawasan berlapis dan keterlibatan unsur pengawasan internal menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga transparansi dan objektivitas penyidikan.

“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah integritas lembaga diuji. Kami mengapresiasi ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis guna memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” tambahnya.

Namun, Rano mengingatkan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari proses hukum. Ia mendesak agar proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan guna memberikan keadilan yang utuh bagi keluarga korban.

“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka dan adil,” tegas Rano.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Ia memastikan fungsi pengawasan parlemen akan tetap dijalankan guna menjamin keluarga korban memperoleh perlindungan maksimal tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum, terlebih yang merenggut nyawa warga,” pungkasnya.

Topik:

Komisi III DPR RI Polri kasus penganiayaan PTDH Brimob pengawasan DPR penegakan hukum transparansi