Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas
Jakarta, MI - Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian RI (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Dua Mesias Victoria Siahaya atau Bripda MS, anggota Brimob Polri yang diduga menganiaya seorang siswa madrasah tsanawiyah di Kota Tual, Maluku.
Keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar pada Senin (23/2/2026). Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan majelis sidang menyimpulkan Bripda MS terbukti melanggar sejumlah ketentuan kode etik profesi kepolisian.
“Bripda Mesias Victoria Siahaya terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Dadang melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).
Dadang menyampaikan, sidang etik tersebut dihadiri 14 saksi, termasuk dari pihak korban serta anggota kepolisian. Dari persidangan itu, majelis menyimpulkan Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta menaati norma hukum.
Majelis juga menyimpulkan bahwa Mesias terbukti melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak pantas dalam insiden penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Arianto Tawakal.
“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” jelas Dadang.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Bripda Mesias Siahaya yang bertugas di Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor tengah melakukan pemantauan balap liar di Kota Tual. Di waktu bersamaan, Arianto Tawakal (AT) berboncengan dengan kakaknya, NK, melintas menggunakan sepeda motor.
Dalam peristiwa itu, Mesias diduga memukul Arianto dengan helm hingga korban terpental dari motor. Akibat kejadian tersebut, Arianto mengalami luka parah di kepala, sedangkan NK mengalami patah tangan kanan.
Keduanya kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, kondisi Arianto tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang hari.
Atas insiden tersebut, Polres Tual menetapkan Bripda Mesias sebagai tersangka.
Topik:
bripda-mesias kkep-polri penganiayaan ptdh