BPK Temukan Pemborosan Konsumsi Haji Rp154 Juta dalam LHP 1445H/2024M
Jakarta, MI - Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) kembali menampar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445H/2024M pada Kementerian Agama dan Instansi Terkait Lainnya, BPK menemukan pemborosan beban konsumsi jemaah di Arab Saudi senilai Rp154.847.680,00.
Berdasarkan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445H/2024M pada Kementerian Agama dan Instansi Terkait Lainnya, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026), BPK menemukan bahwa Pemborosan Beban Konsumsi Jemaah di Arab Saudi Senilai Rp154.847.680,00.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPKOPIH) Tahun 1445H/2024M per 31 Agustus 2024 menunjukkan terdapat anggaran dan realisasi atas Beban Konsumsi di Arab Saudi senilai Rp1.380.202.819.840,00 dan Rp1.361.087.591.094,00 atau terealisasi 98,62%.
Beban konsumsi jemaah haji di Arab Saudi tersebut terdiri dari biaya penyediaan konsumsi jemaah di Makkah senilai Rp1.051.117.754.294,00 yang dilaksanakan oleh 57 perusahaan penyedia konsumsi dan penyediaan konsumsi di Madinah senilai Rp309.969.836.800,00 yang dilaksanakan oleh 21 perusahaan penyedia konsumsi.
Namun di balik angka realisasi yang nyaris sempurna itu, BPK menemukan celah serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, data kedatangan dan kepulangan jemaah haji SISKOHAT, data faturah (tanda terima konsumsi jemaah yang ditandatangani oleh setiap Ketua Rombongan) dan wawancara dengan pihak-pihak penyediaan layanan beban konsumsi jemaah haji di Arab Saudi Tahun 1445H/2024M menunjukkan permasalahan sebagai berikut:
a. Pembayaran Konsumsi Tidak Sepenuhnya Memperhitungkan Data Jemaah yang Meninggal Membebani Keuangan Haji Senilai SAR3.698,00 atau Ekuivalen Senilai Rp15.383.680,00.
b. Biaya Konsumsi Jemaah Safari Wukuf Lansia Non Mandiri Membebani Keuangan Haji Senilai SAR33.525,00 atau Ekuivalen Senilai Rp139.464.000,00.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan beban konsumsi jemaah haji di Arab Saudi senilai Rp154.847.680,00 (Rp139.464.000,00 + Rp15.383.680,00).

BPK menegaskan, hal tersebut disebabkan oleh:
a. Dirjen PHU belum menetapkan prosedur terkait dengan pemutakhiran data konsumsi bagi Pelaksana Safari Wukuf Lansia; dan
b. Pejabat Pembuat Komitmen KUH Arab Saudi dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam menghitung jemaah haji penerima layanan konsumsi pada saat pembayaran kontrak layanan penyediaan konsumsi untuk jemaah haji reguler Tahun 1445H/2024M.
Atas permasalahan tersebut Dirjen PHU melalui Staf Teknis Urusan Haji menyatakan sependapat dengan kondisi yang diuraikan dalam temuan. Khusus jemaah lansia yang disafariwukufkan, KUH tidak dapat melakukan klaim atas fakta bahwa jemaah lansia untuk tidak dihitung/disiapkan makanan, apalagi penentuan peserta safari wukuf dilakukan hari-hari akhir.
BPK menyatakan bahwa daftar jemaah safari wukuf lansia non mandiri ditetapkan pada Tanggal 6 Juni 2024 melalui SK Staf Teknis Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Nomor 017/SK-STH/6/2024 tentang Pelaksana Safari Wukuf Lansia Non Mandiri dan Badal Lontar dan Badal Ifadhah dan Sa’i Tahun 1445H/2024M. Rentang waktu dari penetapan jemaah safari wukuf lansia non mandiri s.d. pelaksanaan ibadah wukuf di Armuzna seharusnya bisa dimanfaatkan PPK untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyedia jasa layanan konsumsi.
Sebagai langkah korektif, BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan Dirjen PHU supaya:
a. Menetapkan prosedur pemutakhiran data konsumsi bagi Pelaksana Safari Wukuf Lansia; dan
b. Memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen KUH Arab Saudi dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan agar lebih cermat memperhitungkan jemaah haji penerima layanan konsumsi pada saat pembayaran kontrak layanan penyediaan konsumsi untuk jemaah haji reguler.
Menteri Agama menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Temuan ini kembali menjadi alarm keras bahwa pengelolaan dana haji yang mencapai triliunan rupiah masih menyisakan celah kelalaian administratif yang berdampak pada pemborosan keuangan haji.
Topik:
BPK Badan Pemeriksa Keuangan Haji 2024 Konsumsi Jemaah Pemborosan Dana Haji Kementerian Agama Dirjen PHU Safari Wukuf Lansia LHP BPK Keuangan Haji