Negara Rebut 167 Ribu Hektare dari Toba Pulp, 28 Izin Perusahaan Dicabut Gegara Dugaan Perusakan Hutan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2026 1 jam yang lalu
PT Toba Pulp Lestarsi (Foto: Istimewa)
PT Toba Pulp Lestarsi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) resmi mengambil alih kembali lahan konsesi seluas 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatra Utara. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026.

Melalui pernyataan yang disampaikan di akun Instagram resminya dan dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026), Satgas PKH menegaskan bahwa seluruh area konsesi tersebut kini kembali menjadi aset negara. Selanjutnya, lahan itu akan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan langsung Satgas PKH bersama Kementerian Kehutanan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan.

PT Toba Pulp Lestari termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap memburuknya dampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 di antaranya bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan hutan tanaman industri. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Berikut daftar perusahaan yang dicabut izinnya:

PBPH

Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylv Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Toba Pulp Lestari Tbk
22. PT Teluk Nauli

Non Kehutanan

Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara
3. PT Agricourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari

Topik:

Satgas PKH Toba Pulp Lestari pencabutan izin konsesi hutan banjir Sumatra longsor Sumatra Kementerian Kehutanan PBPH