Jaksa Agung Akui Ada Tersangka tapi Anak Buah Bilang "Belum": Kontradiksi di Balik Kasus Siti Nurbaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2026 2 jam yang lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Pusaran dugaan korupsi tata kelola sawit kini menyeret nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden Joko Widodo, Siti Nurbaya Bakar. Perkara yang diusut Kejaksaan Agung ini bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan indikasi bobroknya tata kelola sektor sawit yang selama bertahun-tahun disorot rawan permainan kotor.

Nama Siti Nurbaya mencuat setelah penyidik menggeledah kediamannya pekan lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari penyidikan perkara “tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.” Namun hingga kini, belum ada pemeriksaan resmi terhadap Siti dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026), menegaskan pemeriksaan terhadap Siti belum dijadwalkan. “Belum terjadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bu SN (Siti Nurbaya) saat ini. Masih terus didalami dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain,” kata Anang tanpa menjelaskan siapa saja saksi yang telah diperiksa.

Padahal sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Rabu, 8 Januari 2025, sudah memberi sinyal keras. Ia mengonfirmasi adanya pejabat KLHK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Yang pasti ada,” kata Burhanuddin kala itu. Ia menyebut penyidik telah menginventarisasi berbagai bentuk perbuatan melawan hukum dalam rentang 2005 hingga 2024, namun identitas tersangka belum dibuka ke publik. 

“Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan,” ujarnya. Bahkan ia meminta publik tidak tergesa-gesa. “Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa.”

Janji itu kini menggantung. Penggeledahan demi penggeledahan dilakukan, dokumen dan barang bukti elektronik disita, puluhan saksi diperiksa, tetapi nama tersangka tetap disembunyikan. Anang berdalih perkara ini masih menggunakan Sprindik umum. “Penetapan tersangka belum. Masih penyidikan umum,” tandasnya.

Fokus penyidikan mencakup periode 2015–2024, masa yang sepenuhnya berada dalam rentang jabatan Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK (2014–2024). Sejak Oktober 2024, penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan di KLHK—yang kini terpisah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup—dan menyita empat boks dokumen serta barang bukti elektronik terkait pelepasan kawasan hutan.

Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap dua modus yang didalami: penyalahgunaan mekanisme pelepasan kawasan hutan dan penerapan Pasal 110A serta 110B UU Cipta Kerja terkait denda administratif bagi perusahaan sawit di kawasan hutan. Skema pemutihan inilah yang diduga menjadi celah besar praktik korupsi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai proses pemutihan kebun sawit di kawasan hutan membuka ruang pengampunan bagi korporasi yang sejak awal beroperasi secara ilegal. Transparency International Indonesia (TII) bahkan menyebut kebijakan tersebut “hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar” yang bertahun-tahun melanggar hukum tanpa konsekuensi tegas.

Data pemerintah menunjukkan sedikitnya 1,7 juta hektare kebun sawit telah diputihkan dari total 3,37 juta hektare yang berada di kawasan hutan pada 2019. TII menegaskan keberadaan kebun sawit di kawasan hutan adalah “aktivitas ilegal” yang seharusnya ditegakkan secara hukum, bukan dinegosiasikan lewat denda administratif.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah mengklaim telah menertibkan 4,09 juta hektare sawit di kawasan hutan. Namun kritik tak surut, terutama terkait ketimpangan penguasaan lahan yang menurut data Auriga dan Walhi mencapai 92 persen dikuasai korporasi dan hanya 8 persen oleh masyarakat.

Dugaan “lobi-lobi”

Di tengah derasnya penyidikan, pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh soal dukungan dua periode Presiden Prabowo memantik tafsir politik. Ketika ditanya soal Pilpres 2029, Sabtu (21/2/2026), Paloh menjawab, “Ah itu nanti kita sudah pikirkan. Kan kita ada di sana.” Ia menambahkan, “Koalisi permanen boleh saja dipertimbangkan, enggak ada masalah. Tetapi belum kita putuskan kan. Pertimbangan bagus.”

Di ruang publik, pertanyaan berkembang: apakah stabilitas politik elite juga berdampak pada stabilitas perkara hukum yang menyentuh lingkar kekuasaan?

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansyah, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026), menilai indikasi intervensi politik dalam kasus besar bukan hal baru. “Ini bukan hal baru sebenarnya. Dulu NasDem pernah melobi terkait kasus Plate, lalu Yasin Limpo. Itu pernah terjadi. Jadi bukan hal baru,” ujarnya.

Ia menyinggung dugaan terhadap Siti sudah muncul sejak 2019. “Saat itu dia tidak diproses, selalu terlindungi. Begitu Jaksa Agung bukan dari NasDem, kondisinya berubah. Artinya dulu ada perlindungan politik.”

Trubus memperingatkan, jika tak ada tersangka dalam waktu dekat, publik patut curiga. “Kalau nanti tidak ada tersangka atau kasus ini masuk angin, saya menduga lobi-lobi itu berhasil.” 

Ia menegaskan secara hukum, dengan penggeledahan dan penyitaan bukti, mestinya status hukum sudah jelas. “Kalau sudah geledah dan bawa bukti, harusnya sudah ada tersangka. Bahkan bisa dicegah ke luar negeri.”

Sementara itu, Syarief memastikan pemeriksaan terhadap Siti akan dijadwalkan. “Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” kata Syarief, Jumat (30/1/2026). 

Namun ia menegaskan barang bukti akan diteliti terlebih dahulu.  “Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan.”

Publik kini dihadapkan pada ironi: Jaksa Agung menyatakan “yang pasti ada” tersangka, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, rumah mantan menteri telah digeledah, puluhan saksi diperiksa—namun identitas tersangka belum juga diumumkan.

Dalam perkara sebesar ini, waktu bukan sekadar soal teknis penyidikan. Waktu adalah ujian bagi keberanian penegak hukum: menuntaskan perkara tanpa kompromi, atau membiarkannya larut dalam kabut lobi dan kepentingan. (an)

Topik:

Siti Nurbaya Kejaksaan Agung Kasus Sawit Korupsi Sawit KLHK Jampidsus ST Burhanuddin Surya Paloh NasDem Pemutihan Sawit Tata Kelola Hutan Lobi Politik Sprindik Umum Penggeledahan Menteri