Wow, DPRD DKI TA 2025 Habiskan Anggaran Pengawasan Perda dan Pergub Rp 28,1 M, Dinilai Janggal dan Berpotensi Akal-akalan
Jakarta, MI – Anggaran pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Gubernur (Pergub), termasuk pengawasan Perda mengenai APBD, yang digelontorkan Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2025 mencapai angka fantastis Rp28,1 miliar.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bahwa anggaran jumbo ini diperuntukkan bagi 105 personel yang tersebar di lima komisi DPRD DKI Jakarta.
Rincian anggaran menunjukkan setiap komisi mendapatkan porsi miliaran rupiah untuk kegiatan yang sama, yakni pengawasan Perda, Pergub, dan APBD.
Bahkan, dalam beberapa paket kegiatan, perhitungan anggaran mengindikasikan nilai honorarium yang jika dibagi rata mencapai sekitar Rp20 juta per orang per bulan selama 13 bulan.
Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah publik, mengingat fungsi pengawasan merupakan tugas melekat DPRD yang sudah dibiayai oleh anggaran rutin lembaga.
Begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (20/1/2026), Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch, Order Gultom, melontarkan kritik keras atas besarnya anggaran tersebut.
Pun, dia menilai pola penganggaran ini janggal dan patut dicurigai sebagai pemborosan yang dibungkus legalitas administrasi.
“Pengawasan Perda dan APBD itu tugas konstitusional DPRD. Kalau kemudian dibuat paket-paket kegiatan bernilai miliaran dengan ratusan personel, publik berhak curiga: ini pengawasan sungguhan atau sekadar proyek berbaju pengawasan,” tegas Order Gultom, Selasa (20/1/2026).
Menurut Order, penggunaan skema pengadaan dan penempatan personel dalam jumlah besar berpotensi menjadi celah permainan anggaran. Ia mengingatkan, tanpa transparansi dan indikator kinerja yang jelas, anggaran Rp28,1 miliar itu rawan hanya habis untuk administrasi dan honor, tanpa dampak nyata bagi kualitas pelaksanaan Perda dan APBD.
“Kalau output-nya tidak jelas, ini berbahaya. Jangan sampai pengawasan hanya jadi alasan untuk menguras APBD. APBD itu uang rakyat, bukan bancakan elit,” ujar Order dengan nada keras.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi dalam lima paket utama: Komisi E sebesar Rp6,25 miliar, Komisi D Rp5,72 miliar, Komisi C Rp4,16 miliar, Komisi B Rp5,72 miliar, dan Komisi A Rp6,25 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp28,1 miliar, hanya untuk satu jenis kegiatan pengawasan.
Order Gultom mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat pengawas internal pemerintah daerah segera melakukan audit mendalam atas seluruh paket kegiatan tersebut. Ia menilai audit penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan, mark-up, atau praktik bagi-bagi anggaran yang merugikan keuangan daerah.
“Kalau DPRD bicara pengawasan, mereka juga harus siap diawasi. Transparansi itu bukan slogan, tapi kewajiban,” pungkasnya.
Topik:
DPRD DKI Jakarta APBD DKI 2025 Pengawasan Perda Anggaran DPRD Ekatalog Indonesian Ekatalog Watch Order Gultom Transparansi Anggaran Audit BPK Pemborosan APBDBerita Sebelumnya
878 Proyek Non-Tender DPRD DKI Bau Bancakan: E-Katalog Jangan jadi Kedok Bagi-Bagi Uang Rakyat
Berita Selanjutnya
Proyek Giant Sea Wall Jakarta Siap Dimulai September 2026
Berita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
4 Februari 2026 13:06 WIB
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB