Wow, DPRD DKI TA 2025 Habiskan Anggaran Pengawasan Perda dan Pergub Rp 28,1 M, Dinilai Janggal dan Berpotensi Akal-akalan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2026 14:52 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Istimewa)
Gedung DPRD DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Anggaran pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Gubernur (Pergub), termasuk pengawasan Perda mengenai APBD, yang digelontorkan Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2025 mencapai angka fantastis Rp28,1 miliar. 

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bahwa anggaran jumbo ini diperuntukkan bagi 105 personel yang tersebar di lima komisi DPRD DKI Jakarta. 

Rincian anggaran menunjukkan setiap komisi mendapatkan porsi miliaran rupiah untuk kegiatan yang sama, yakni pengawasan Perda, Pergub, dan APBD. 

Bahkan, dalam beberapa paket kegiatan, perhitungan anggaran mengindikasikan nilai honorarium yang jika dibagi rata mencapai sekitar Rp20 juta per orang per bulan selama 13 bulan. 

Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah publik, mengingat fungsi pengawasan merupakan tugas melekat DPRD yang sudah dibiayai oleh anggaran rutin lembaga.

Wow, DPRD DKI TA 2025 Habiskan Anggaran Pengawasan Perda dan Pergub Rp 28,1 M, Dinilai Janggal dan Berpotensi Akal-akalan
Potongan - tangkapan layar - Anggaran Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur, dan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai APBD, Sekretariat DRPD DKI Jakarta menganggarkan biaya Rp 28,1 miliar. Dengan jumlah personil sebanyak 105 orang. (Foto: Dok MI)

Begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (20/1/2026), Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch, Order Gultom, melontarkan kritik keras atas besarnya anggaran tersebut. 

Pun, dia menilai pola penganggaran ini janggal dan patut dicurigai sebagai pemborosan yang dibungkus legalitas administrasi.

“Pengawasan Perda dan APBD itu tugas konstitusional DPRD. Kalau kemudian dibuat paket-paket kegiatan bernilai miliaran dengan ratusan personel, publik berhak curiga: ini pengawasan sungguhan atau sekadar proyek berbaju pengawasan,” tegas Order Gultom, Selasa (20/1/2026).

Menurut Order, penggunaan skema pengadaan dan penempatan personel dalam jumlah besar berpotensi menjadi celah permainan anggaran. Ia mengingatkan, tanpa transparansi dan indikator kinerja yang jelas, anggaran Rp28,1 miliar itu rawan hanya habis untuk administrasi dan honor, tanpa dampak nyata bagi kualitas pelaksanaan Perda dan APBD.

“Kalau output-nya tidak jelas, ini berbahaya. Jangan sampai pengawasan hanya jadi alasan untuk menguras APBD. APBD itu uang rakyat, bukan bancakan elit,” ujar Order dengan nada keras.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi dalam lima paket utama: Komisi E sebesar Rp6,25 miliar, Komisi D Rp5,72 miliar, Komisi C Rp4,16 miliar, Komisi B Rp5,72 miliar, dan Komisi A Rp6,25 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp28,1 miliar, hanya untuk satu jenis kegiatan pengawasan.

Order Gultom mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat pengawas internal pemerintah daerah segera melakukan audit mendalam atas seluruh paket kegiatan tersebut. Ia menilai audit penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan, mark-up, atau praktik bagi-bagi anggaran yang merugikan keuangan daerah.

“Kalau DPRD bicara pengawasan, mereka juga harus siap diawasi. Transparansi itu bukan slogan, tapi kewajiban,” pungkasnya.

Topik:

DPRD DKI Jakarta APBD DKI 2025 Pengawasan Perda Anggaran DPRD Ekatalog Indonesian Ekatalog Watch Order Gultom Transparansi Anggaran Audit BPK Pemborosan APBD