PPI Siap Laporkan Perusahaan, Oknum Polisi dan Bea Cukai Terkait Dugaan Penjualan Ban Ilegal
Jakarta, MI - Dugaan praktik ilegal di Kawasan Berikat Morosi kembali mencuat ke publik. Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) menuding adanya keterkaitan antara perusahaan swasta, oknum aparat kepolisian, serta oknum pejabat Bea Cukai dalam dugaan transaksi dan pengeluaran limbah ban secara ilegal dari kawasan berikat tersebut.
Ketua Umum PPI, Sulkarnain, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan PT Selaras Agung Sejahtera (SAS Grup) sebagai perantara dalam praktik penjualan ban bekas.
“Kami menelusuri aktivitas terakhir pada Januari 2026 dan menemukan peran PT SAS Grup, dengan pemilik berinisial B,” kata Sulkarnain kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (28/2/2026).
Ia membeberkan, perusahaan tersebut diduga memiliki kedekatan dengan oknum anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, yang disinyalir ikut memuluskan jalannya transaksi ban bekas di kawasan berikat.
“Kuat dugaan kami, pemilik PT SAS Grup memiliki hubungan kedekatan dengan salah satu anggota Polda Sultra,” tegasnya.
Tak hanya itu, PPI juga mengungkap adanya sejumlah nama dari pihak perusahaan, masing-masing berinisial H dan B, yang diduga berperan penting dalam proses transaksi hingga pengeluaran ban dari kawasan berikat.
Dugaan serupa juga diarahkan kepada oknum pegawai Bea Cukai Kendari.
Menurut Sulkarnain, peran Bea Cukai dinilai krusial karena setiap aktivitas keluar-masuk barang di kawasan berikat berada dalam pengawasan penuh petugas.
“Bea Cukai itu pengawas utama. Tidak mungkin barang bisa keluar dari kawasan berikat tanpa sepengetahuan mereka. Kalau limbah ban ilegal bisa lolos, berarti patut diduga ada keterlibatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 30 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021.
Atas temuan itu, PPI memastikan akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat negara tersebut ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Tak berhenti di situ, PPI juga menyeret nama PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) sebagai pihak yang akan turut dilaporkan bersama PT SAS Grup.
“Semua akan kami laporkan, mulai dari oknum polisinya, oknum Bea Cukainya, perusahaan perantara, perusahaan pembeli, sampai pihak pengelola kawasan. Kami sudah mengantongi bukti,” pungkas Sulkarnain.
Topik:
ban ilegal kawasan berikat morosi sulawesi tenggara bea cukai kepolisian perusahaan perantara skandal logistik penegakan hukum ppi