Skandal Dugaan Suap dan Rekayasa Sistem: Saatnya Reformasi Radikal Bea Cukai?
Jakarta, MI - Operasi senyap yang membongkar dugaan suap di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak lagi sekadar menghadirkan nama-nama tersangka. Temuan “safe house” berisi koper-koper uang hingga manipulasi sistem targeting impor memperlihatkan pola yang jauh lebih dalam dugaan kerusakan yang sistemik.
Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai temuan tersebut bukan perkara biasa. Ia menyebut keberadaan rumah penyimpanan uang miliaran rupiah sebagai sinyal keras lemahnya tata kelola.
“Saya melihat temuan safe house yang digunakan untuk menyimpan uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan indikasi kuat adanya persoalan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan internal.” kata Badiul kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (28/2/2026)
Pernyataan itu sejalan dengan fakta yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dana hasil pengaturan jalur impor. Uang disimpan rapi dalam koper, tersebar di beberapa titik. Total barang bukti yang disita bahkan mencapai Rp40,5 miliar, terdiri dari rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, emas batangan lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah.
Bagi Badiul, pola seperti ini mustahil terjadi secara spontan.
“Temuan ini menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak bersifat spontan, melainkan terorganisasi serta dirancang dengan sangat rapi dan sistematis.”
Jika benar dana tersebut disiapkan dan disimpan secara terstruktur, maka menurutnya persoalan tidak bisa direduksi menjadi sekadar ulah oknum.
“Jika benar terdapat safe house untuk menyimpan dana hasil praktik ilegal, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran individual. Hal tersebut mengarah pada pola yang terstruktur dan berulang.”
Dari Safe House ke Server: Modus Berubah, Pola Tetap
Komparasi paling mencolok terlihat pada dua lapis modus yang terungkap. Pada satu sisi, ada praktik konvensional: suap, gratifikasi, dan penyimpanan uang tunai. Pada sisi lain, terdapat dugaan rekayasa sistem digital pengawasan impor.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai aktif Bea Cukai, sebagai tersangka baru. Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu dijerat, termasuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.
Kasus ini mengungkap dugaan pengondisian rule set pemeriksaan jalur merah hingga 70 persen, yang kemudian dimasukkan ke mesin targeting kepabeanan. Akibatnya, barang milik perusahaan tertentu diduga bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Jika temuan safe house menggambarkan jejak uang, maka manipulasi rule set menunjukkan dugaan pembajakan sistem negara dari dalam. Keduanya memiliki satu benang merah: praktik yang terencana dan berulang.
Badiul mengingatkan, dalam birokrasi yang hierarkis, praktik bernilai besar dan berlangsung lama sulit terjadi tanpa kelemahan struktural.
“Dalam birokrasi yang hierarkis, praktik yang berlangsung berulang dan bernilai besar sulit terjadi tanpa adanya kelemahan pengawasan, kelalaian struktural, atau pembiaran sistemik.”
Karena itu, menurutnya, penegakan hukum tak boleh berhenti pada pelaksana teknis.
“Penegakan hukum harus menelusuri hingga ke level tanggung jawab struktural. Bukan hanya siapa yang menerima atau menyimpan, tetapi juga siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan bagaimana sistem memungkinkan praktik itu berlangsung.”
Ia bahkan mengingatkan pembelajaran dari kasus pajak di Jakarta Utara yang penggeledahannya merembet hingga kantor pusat. Artinya, pengusutan tak boleh berhenti di permukaan.
Dana Nonformal dan Alarm Reformasi
Komparasi lain terletak pada dugaan penggunaan dana nonformal untuk mendukung aktivitas tertentu. Jika benar dana hasil praktik ilegal dipakai sebagai “biaya operasional”, maka problemnya bukan hanya suap, melainkan penyimpangan tata kelola anggaran.
“Setiap rupiah kegiatan operasional lembaga negara seharusnya bersumber dari APBN yang sah dan terukur. Jika ada mekanisme pembiayaan di luar sistem resmi, itu adalah alarm keras bagi reformasi birokrasi dan akuntabilitas fiskal.”
Dalam konteks ini, kerugian negara tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga institusional. Praktik pengondisian impor bukan hanya berpotensi menggerus penerimaan, tetapi juga merusak iklim perdagangan dan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan berbasis teknologi yang selama ini diklaim ketat.
Badiul menekankan pentingnya percepatan proses hukum yang transparan dan menyeluruh.
“Mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar serta dampaknya terhadap iklim perdagangan dan kepercayaan publik, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.”
Skandal ini memperlihatkan dua wajah korupsi: uang yang disimpan dalam koper di rumah tersembunyi dan sistem digital yang diduga diretas dari balik meja birokrasi. Jika keduanya terbukti saling terkait, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar integritas individu, melainkan fondasi pengawasan impor negara.
Kepercayaan publik, tegas Badiul, adalah modal utama tata kelola keuangan negara. Jika praktik serupa berulang tanpa pembenahan sistem, maka yang runtuh bukan hanya penerimaan negara—melainkan integritas pemerintahan itu sendiri.
Topik:
korupsi bea cukai kpk mafia impor suap gratifikasi safe house pengawasan impor reformasi birokrasi transparansi anggaran