KPK Endus Skema Korupsi Berjenjang di Bea Cukai, Diduga Libatkan Pejabat Atas!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Februari 2026 2 jam yang lalu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok.MI)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi kuat bahwa praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dilakukan secara sistematis dan berjenjang.

Temuan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam aliran dana suap terkait importasi barang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pola aliran dana dalam kasus ini menunjukkan adanya struktur yang tidak berdiri sendiri.

“Ini kan secara berjenjang, gitu ya. Tadi kan dari BBP (Budiman Bayu Prasojo) ke saudara SA (Salisa Asmoaji), dan ke beberapa orang lainnya,” kata Asep, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Adapun, KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Sementara itu, Salisa Asmoaji (SA) yang juga disebut dalam aliran dana masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kini mendalami kemungkinan adanya perintah dari pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi, khususnya terkait perpindahan uang dari rumah aman atau safe house yang sebelumnya telah diungkap penyidik.

“Nah ini sedang kami dalami apakah perintahnya itu dari yang lebih atasnya lagi atau tidak,” ujarnya.

Dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara berjenjang ini memperkuat indikasi adanya jaringan yang terorganisir di internal Bea Cukai. KPK pun menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Pendalaman ini menjadi krusial untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat struktural di atasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026. OTT tersebut mengungkap dugaan praktik suap terkait proses importasi barang di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Topik:

KPK Korupsi Bea Cukai Bea Cukai DJBC Kemenkeu