Rp5 Miliar di Koper, Rp14,1 Triliun di Ekspor: Alarm Keras Reformasi Kemenkeu

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 28 Februari 2026 1 jam yang lalu
Ditjen Pajak Kemenkeu. (Dok MI)
Ditjen Pajak Kemenkeu. (Dok MI)

Jakarta, MI - Gelombang perkara korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menampar wajah reformasi birokrasi. 

Dari temuan safe house berisi miliaran rupiah, operasi tangkap tangan (OTT) beruntun, hingga perkara jumbo ekspor POME Rp14,1 triliun, pola yang muncul dinilai bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan indikasi problem sistemik.

Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai temuan rumah aman yang digunakan untuk menyimpan uang dalam koper terkait pengaturan jalur impor sebagai alarm keras tata kelola internal.

“Jika benar terdapat safe house untuk menyimpan dana hasil praktik ilegal, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran individual. Hal tersebut mengarah pada pola yang terstruktur dan berulang,” tegas Badiul kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (28/2/2026).

Safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan menyimpan Rp5 miliar dalam koper. Temuan itu menjadi pintu masuk penetapan pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap importasi. Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dan sejumlah pejabat intelijen serta pihak swasta.

Bagi Badiul, praktik yang berlangsung berulang dan bernilai besar dalam birokrasi yang hierarkis sulit terjadi tanpa kelemahan pengawasan atau pembiaran struktural.

“Penegakan hukum harus menelusuri hingga ke level tanggung jawab struktural. Bukan hanya siapa yang menerima atau menyimpan, tetapi juga siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan bagaimana sistem memungkinkan praktik itu berlangsung,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan, publik pernah melihat bagaimana kasus pajak di Jakarta Utara berkembang hingga penggeledahan mencapai kantor pusat. Artinya, pola pengusutan yang menembus level struktural bukan hal mustahil.

Dalam dua OTT berbeda pada Januari dan Februari 2026, KPK menetapkan sedikitnya enam pegawai pajak sebagai tersangka, mulai dari KPP Madya Jakarta Utara hingga KPP Madya Banjarmasin. Modusnya berbeda restitusi pajak dan pengaturan impor namun benang merahnya sama: penyalahgunaan kewenangan dalam sistem penerimaan negara.

Pengamat kebijakan publik Ade Reza Hariyadi menilai respons jangka pendek seperti penonaktifan pejabat penting untuk menjaga kinerja, tetapi tidak cukup menghentikan siklus.

“Namun, perlu upaya lebih jauh dan komprehensif untuk memastikan korupsi tidak terulang di lingkungan Kemenkeu,” kata Ade.

Ia menekankan penguatan monitoring dan evaluasi, sistem pelayanan yang transparan dan real time, serta menghindari pembayaran langsung sebagai langkah pencegahan. “Negara enggak boleh kalah sama mafia pajak dan mafia impor,” ujarnya, mengingatkan dampak bukan hanya fiskal, tetapi juga collateral damage terhadap program pemerintah.

Jika pada kasus suap impor dan restitusi pajak sorotan mengarah pada dugaan praktik terorganisasi di level operasional dan struktural, perkara ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) Rp14,1 triliun membuka babak lain.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 10 tersangka, termasuk pejabat DJBC daerah dan pihak swasta. Namun, mantan Dirjen Bea dan Cukai era terjadinya dugaan korupsi, Askolani, diakui belum pernah diperiksa.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan hal tersebut. Pengakuan itu memantik kritik keras dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah.

“Kalau dua pejabat daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka menjabat di era kepemimpinan tertentu, maka atasan strukturalnya juga patut dimintai keterangan. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh hilir, tapi hulu dibiarkan,” tegas Trubus.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan bukan soal praduga bersalah, melainkan transparansi dan akuntabilitas. “Kalau tidak diperiksa, publik bisa menilai ada standar ganda dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Dari safe house Rp5 miliar, OTT pajak beruntun, hingga skandal POME Rp14,1 triliun, komparasi ketiga kasus itu memperlihatkan satu pola: dugaan korupsi di sektor penerimaan negara kerap melibatkan jejaring struktural dan berulang dalam kurun waktu berdekatan.

Badiul mengingatkan, setiap rupiah operasional lembaga negara seharusnya bersumber dari APBN yang sah dan terukur. Jika benar ada pembiayaan nonformal untuk mendukung aktivitas tertentu, itu adalah alarm keras bagi reformasi birokrasi dan akuntabilitas fiskal.

Dampaknya, negara bukan hanya berpotensi dirugikan secara fiskal, tetapi juga secara institusional. Kepercayaan publik modal utama tata kelola keuangan negara menjadi taruhan. Tanpa pembenahan sistem yang menyeluruh dan penegakan hukum yang menembus hulu hingga hilir, kasus demi kasus hanya akan menjadi daftar panjang tanpa efek jera yang nyata.

Topik:

korupsi Bea Cukai Pajak KPK Kejaksaan Agung Kementerian Keuangan OTT mafia impor mafia pajak tata kelola anggaran