KPK Kantongi Angka Final Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Nilainya Masih Dirahasiakan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 27 Februari 2026 14 jam yang lalu
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. (Dok Istimewa)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. (Dok Istimewa)

Jakarta, MIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengantongi angka final kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Nilai tersebut merupakan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.

“Ya, benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Asep, dokumen hasil audit itu telah diserahkan BPK kepada KPK pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan detail angka final kerugian negara tersebut.

“Hari Selasa (diserahkannya). Nanti Juru Bicara (KPK) Budi Prasetyo (yang menjelaskan),” tandasnya.

Angka final kerugian negara ini sebelumnya menjadi salah satu poin keberatan dari kubu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Mereka mempersoalkan penetapan tersangka karena saat itu nilai kerugian negara disebut belum final.

Namun KPK menegaskan, penetapan tersangka kasus korupsi tidak harus menunggu selesainya perhitungan kerugian negara. Terlebih, BPK telah menyatakan bahwa perkara kuota haji masuk dalam ranah keuangan negara.

KPK resmi menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Skema 50:50 yang Dipersoalkan

Dugaan korupsi berawal dari pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, komposisi kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu kemudian dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan komposisi tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan keputusan tersebut.

Diduga sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang dinilai menguntungkan agen travel tertentu. Berdasarkan perhitungan sementara sebelumnya, total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kini, dengan angka final dari BPK sudah berada di tangan KPK, polemik soal ada atau tidaknya kerugian negara memasuki babak baru. Publik tinggal menunggu pengumuman resmi besaran kerugian yang selama ini menjadi perdebatan.

Topik:

KPK kerugian negara kuota haji audit BPK korupsi haji 2024 Yaqut Cholil Qoumas kuota haji tambahan SK 130 Tahun 2024 kasus haji Kemenag