Bukti Dugaan Korupsi BTS Kominfo Sultra Diserahkan ke KPK, Ada Dugaan Aliran Dana dan Perjalanan Dinas Fiktif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2026 1 hari yang lalu
DPP Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyerahkan bukti tambahan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek BTS di Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, berupa dokumen tower, bukti lelang, bukti transfer, hingga dugaan perjalanan dinas fiktif, dan menegaskan akan terus mengawal perkara sampai ada penetapan tersangka.
DPP Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyerahkan bukti tambahan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek BTS di Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, berupa dokumen tower, bukti lelang, bukti transfer, hingga dugaan perjalanan dinas fiktif, dan menegaskan akan terus mengawal perkara sampai ada penetapan tersangka.

Jakarta, MI — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia secara resmi menyerahkan bukti tambahan dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah lanjutan ini dilakukan untuk memperkuat laporan awal AP2 terkait proyek BTS yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengawalan tersebut ditegaskan setelah AP2 menerima surat balasan resmi dari KPK tertanggal 11 Februari 2026 yang menyatakan laporan mereka telah diterima dan kini berada pada tahap verifikasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

Ketua DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa proyek BTS di lingkungan Kominfo Sultra diduga tidak berjalan sesuai perencanaan dan menyimpan indikasi kuat penyimpangan sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan.

“Kami melaporkan dugaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Jika ada penyimpangan, maka harus diusut tanpa pandang bulu,” tegas Fardin kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/2/2026). 

Ia mengungkapkan, pada penyerahan bukti tambahan kali ini, pihaknya menyertakan dokumen fisik tower BTS, dokumen lelang proyek, bukti transfer, hingga bukti dugaan perjalanan dinas fiktif dan berbagai dokumentasi pendukung lainnya.

“Hari ini kami serahkan dokumentasi tower BTS, bukti lelang proyek BTS, bukti transfer, sampai bukti dugaan perjalanan dinas fiktif. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada tersangka,” ujarnya. 

Sebelumnya, laporan resmi AP2 telah dikirim pada 6 Februari 2026 dan diterima KPK pada 10 Februari 2026. Proses penanganan saat ini berada di KPK di Jakarta, sementara objek dugaan penyimpangan berada di wilayah Sulawesi Tenggara.

AP2 menuntut agar KPK segera menelusuri seluruh rantai proyek BTS di Kominfo Sultra mulai dari perencanaan, proses lelang, realisasi fisik, hingga pertanggungjawaban anggaran guna memastikan tidak ada aktor yang berlindung di balik proyek digitalisasi yang seharusnya melayani kepentingan publik

Topik:

AP2 Indonesia KPK Dinas Kominfo Sultra Sultra