Usut Kasus Suap Importasi DJBC, KPK Buru Pemilik Koper Berisi Rp5 Miliar di Safe House Ciputat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar yang disita dari sebuah rumah aman atau safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan praktik suap terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini masih menelusuri pihak yang diduga sebagai pemilik uang tersebut.

"Penyidik sedang menelusuri siapa "tuan" dari uang tersebut," kata Budi, Kamis (26/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa yang disita penyidik dari sebuah safe house tersebut diduga tidak hanya terkait proses kepabeanan atau importasi, tetapi juga menyangkut sektor cukai.

"Uang yang diamankan diduga berasal dari proses kepabeanan dan juga cukai," tuturnya.

Penyidik, lanjut Budi, masih terus mendalami asal-usul serta tujuan penggunaan uang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.

"Penyidik akan terus mendalami asal-usul serta peruntukan penerimaan uang tersebut," imbuhnya.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Budiman diamankan di kantor pusat Bea Cukai di Jakarta pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan dari hasil penggeledahan safe house di Ciputat, yang mengungkap temuan uang tunai Rp5 miliar tersebut. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026. OTT tersebut mengungkap dugaan praktik suap terkait proses importasi barang di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap ini. Temuan uang dalam jumlah besar di safe house menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Topik:

KPK Suap Impor Bea Cukai DJBC Kementerian Keuangan Safe House Ciputat