Pakar Hukum: Tambang Gubernur Malut Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, Pelaku Tambang Ilegal Harus Dipidana?
Jakarta, MI - Gelombang penertiban tambang nikel ilegal di Maluku Utara kian membesar.
Sejumlah perusahaan disegel, denda administratif ratusan miliar hingga triliunan rupiah dijatuhkan.
Nama pejabat aktif pun ikut terseret, termasuk Sherly Tjoanda Laos yang tercatat sebagai pemilik PT Karya Wijaya dan diganjar denda Rp500 miliar.
Namun, di tengah hujan papan segel dan sanksi administratif itu, muncul peringatan keras dari pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf.
Ia menegaskan, negara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif jika unsur pidana sudah terindikasi.
Menurut Hudi, praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran tata kelola, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Menurut saya jika ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, tidak boleh hanya sanksi administrasi saja, namun harus ada sanksi pidananya," saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki otoritas tertentu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Karena itu, pembatasan pada denda administratif dinilai berisiko melahirkan impunitas.
Hudi juga menyoroti dampak lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik pertambangan ilegal, terutama di kawasan hutan seperti yang terjadi di Maluku Utara. Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang remeh.
“Penambangan ilegal ini masalah serius karena dampak terhadap lingkungan sangat besar dan tambang ilegal jelas merugikan keuangan negara," ujarnya
Menurutnya, kerusakan hutan, hilangnya potensi penerimaan negara, serta biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung publik merupakan konsekuensi nyata dari aktivitas tambang tanpa izin atau yang melanggar ketentuan.
Jika negara hanya berhenti pada denda administratif, efek jera dinilai tidak akan maksimal.
Lebih jauh, Hudi menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan apabila alat bukti telah mencukupi. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ragu membawa perkara ke ranah pidana.
“Karena itu pelaku harus dipidanakan apabila bukti-bukti sudah cukup,” ungkapnya.
Pernyataan ini sejalan dengan desakan sejumlah pakar lain, termasuk Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti, yang menegaskan bahwa pejabat publik wajib melepaskan seluruh aktivitas bisnis selama menjabat dan harus diproses hukum jika ditemukan minimal dua alat bukti.
Penertiban tambang ilegal di Maluku Utara sendiri dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sejumlah korporasi besar seperti PT Weda Bay dan PT Halmahera Sukses Mineral juga dijatuhi denda triliunan rupiah atas pelanggaran di kawasan hutan.
Di tengah langkah tegas tersebut, pesan Hudi Yusuf menjadi penegas: hukum tidak boleh berhenti di papan segel dan angka denda.
Jika unsur pidana telah terpenuhi, maka yang harus disentuh bukan hanya korporasinya, tetapi juga aktor di baliknya.
Jika tidak, penertiban hanya akan menjadi seremoni sementara praktik lama berpotensi terus berulang di balik layar kekuasaan.
Topik:
tambang ilegal Maluku Utara hukum pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kerusakan lingkungan denda administratif penegakan hukum pejabat publik kerugian negara