Dari Saksi Menjadi Tersangka, Pegawai Bea Cukai Digiring ke Gedung KPK

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Operasi bersih-bersih di jantung pengawasan impor negara kembali memakan korban. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai aktif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan, sebagai tersangka baru dalam perkara suap dan gratifikasi pengaturan impor.

Penetapan itu diumumkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026). Tanpa menunggu lama, penyidik langsung memborgol BBP sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, dan menggiringnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

BBP dijerat Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. KPK meyakini, penerimaan gratifikasi itu berkaitan langsung dengan pengurusan dan pelancaran proses importasi barang.

Masuknya nama pegawai aktif Bea Cukai sebagai tersangka baru menegaskan satu fakta pahit: praktik suap dan pengondisian impor bukan sekadar permainan pihak luar, tetapi telah menembus ke dalam ruang inti institusi penjaga gerbang ekonomi negara.

Penetapan BBP juga memperpanjang daftar tersangka dalam skandal mafia impor yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan. Enam orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 

Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC 

Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC 

John Field, pemilik PT Blueray 

Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray 

Deddy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray 

KPK menegaskan, pengembangan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam pusaran mafia impor yang kini mulai terbongkar satu per satu.

Dari saksi OTT, kini tersangka

Ironisnya, BBP sebelumnya sempat hanya berstatus saksi. Bahkan, pemeriksaannya pada 23 Februari 2026 disebut sebagai penjadwalan ulang setelah sempat mangkir dengan alasan sakit.

Kala itu, KPK berdalih alat bukti belum cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menyatakan bahwa fakta perbuatan dan bukti yang ada belum memenuhi syarat formil penetapan tersangka. 

Sistem negara diretas dari dalam

Dalam perkara yang sama, KPK membongkar dugaan persekongkolan antara oknum DJBC dan PT Blueray untuk merekayasa perencanaan jalur importasi barang pada Oktober 2025. Modusnya tidak lagi konvensional, melainkan menyasar sistem inti pengawasan kepabeanan.

Oknum DJBC diduga mengatur jalur pemeriksaan melalui jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah dimanipulasi itu kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai pemeriksaan barang.

Akibat pengondisian sistem tersebut, sejumlah barang milik PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik petugas Bea Cukai. Celah ini membuka pintu lebar bagi masuknya barang impor yang disinyalir palsu dan ilegal ke pasar dalam negeri.

Skandal ini tidak lagi sekadar soal suap.

Ini adalah dugaan pembajakan sistem negara dari dalam demi melancarkan kepentingan bisnis swasta yang secara telak menampar klaim ketatnya pengawasan impor berbasis teknologi di tubuh Bea Cukai.

Dengan ditetapkannya BBP sebagai tersangka, KPK kembali memperlihatkan bahwa mafia impor tidak berdiri di luar pagar.

Ia beroperasi di balik meja, di balik server, dan di balik seragam aparat negara.

 

 

Topik:

KPK Korupsi Suap Impor Bea Cukai OTT Mafia Impor Tersangka Baru Skandal Impor Penegakan Hukum